Menteri ESDM Kembali Tegaskan Komitmen Indonesia Terhadap NZE

Sunday, 29 May 2022 - Dibaca 477 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan bisnis sektor energi Jerman, di sela G7 Climate, Energy and Environment Ministers, diantaranya dengan CEO dua perusahaan besar asal Jerman, Siemens Energy dan HMS Bergbau AG, menegaskan kembali komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

"Menteri ESDM bertemu Siemens Energy pada 27 Mei 2022. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada akhir Maret yang lalu, berdiskusi mengenai tindak lanjut pembahasan kerja sama Siemens dengan Pertamina Power dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta (28/5), melaporkan kunjungan kerja Menteri ESDM ke Jerman.

Dalam kesempatan itu, Siemens Energy menyampaikan ketertarikannya untuk mendukung pengembangan sektor energi di IKN. Siemens Energy sebelumnya memiliki pengalaman untuk pengembangan kota baru di Mesir, tidak hanya dalam hal pengembangan sektor energi khususnya energi terbarukan, namun juga pengembangan fasilitas pendidikan dan fasilitas bagi peningkatan kapasitas SDM pendukung.

Di kesempatan terpisah, pihak Jerman mengungkapkan keinginannya untuk kerja sama suplai batubara dari Indonesia pada pertemuan antara Menteri ESDM dengan CEO Asosiasi Perusahaan Batubara di Jerman (VDKI) dan juga CEO HMS Bergbau AG, Lars Schernkau, bertempat di Hotel Palace Berlin, Jumat (27/5) waktu setempat.

"Pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa 50% dari suplai batubara Jerman berasal dari Rusia dan dengan perkembangan situasi saat ini, Jerman ingin mengembangkan kerja sama suplai batubara dari Indonesia," ungkap Agung.

Menteri ESDM juga meminta kiranya VDKI juga bisa berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan serupa di kawasan Eropa, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pelabuhan, serta terms and conditions untuk kontrak tersebut. (KO/TW)