Menteri ESDM Teken Aturan Pertamina Wajib Beli Minyak KKKS

Thursday, 6 September 2018 - Dibaca 1040 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM tentang kewajiban PT Pertamina untuk membeli minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Saat ini aturan tersebut dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah diteken Pak Menteri. Sekarang masih proses pengundangan. Butuh waktu sekitar 3 hari," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto di Gedung Migas, Rabu (5/9) petang.

Dirjen Migas menjelaskan, aturan ini mewajibkan
KKKS nenawarkan produksi minyak bagiannya ke badan usaha dalam negeri yang memiliki kilang (Pertamina). Selain itu, Pertamina juga diwajibkan membeli minyak tersebut dengan kelaziman bisnis. Hasil negosiasi business to business ini selanjutnya dilaporkan ke Dirjen Migas.

Lebih lanjut dijelaskan Djoko, sebelumnya Pemerintah berencana menggunakan skema formula Indonesian Crude Price (ICP) ditambah 5%. Namun opsi ini diganti dengan kelaziman bisnis karena masing-masing KKKS memiliki jenis minyak yang berbeda-beda.

"Masing-masing KKKS jenis minyaknya berbeda-beda. Ada minyak berat, ada yang ringan. Kan gitu. Nggak bisa disamakan. Kalau di Permen disamakan 5%, kayaknya kurang pas," terang Djoko.

Secara umum, KKKS tidak berkeberatan menjual minyak bagiannya ke Pertamina, selama harganya berdasarkan kelaziman bisnis. Namun demikian, ada beberapa KKKS yang telah mengantongi rekomendasi ekspor yang berlaku 6 bulan sehingga dikecualikan dari kewajiban ini.

Ke depan, Pemerintah akan mengubah jangka waktu ekspor menjadi hanya satu bulan. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi Pertamina dalam memperoleh izin impor minyak mentah.

"Kemarin itu saya berikan rekomendasi setiap 6 bulan. Tapi aktualnya kadang kan dia (KKKS) baru 3 bulan sekali ekspornya. Yang sudah saya teken, ya sudah. Nanti ke depan pelaksanaannya sebulan-sebulan. Tidak usah 6 bulan," kata Dirjen Migas.

Hingga saat ini sudah ada satu KKKS yang telah bersepakat dengan Pertamina untuk menjual minyaknya yaitu PT Energi Mega Persada sebesar 2 juta barel per tahun.

KKKS lain yang juga tengah dijajaki, antara lain Chevron Pasific Indonesia sebesar 100.000 per hari. Saat ini sedang dalam pembahasan masalah perpajakannya apabila minyak dijual ke Pertamina.

Selain itu, dijajaki pula pembelian minyak dari ExxonMobil Banyu Urip. Sebanyak 87% produksi minyak dari lapangan tersebut atau sekitar 181.000 barel per hari, saat ini telah dibeli Pertamina. Sisanya telah terkontrak untuk kilang Exxon.

Perusahaan nasional lainnya yang dijajaki adalah Saka Energi dan Medco Energi. (TW)