Menteri ESDM Tetapkan Kepmen ESDM Tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional 2022-2031

Monday, 6 February 2023 - Dibaca 265 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 12 Januari 2023 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional 2022-2031.

Dalam pertimbangannya, dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (I) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

Pertimbangan lainnya, Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012-2025 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2700.K/1 l/MEM/2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan gas bumi nasional, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031.

Diktum kesatu aturan ini menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 yang dibagi dalam 6 region yaitu:

  1. Region I: Aceh dan Sumatera Utara.
  2. Region II: Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Jawa Barat.
  3. Region III: Jawa Tengah.
  4. Region IV: Jawa Timur
  5. Region V: Kalimantan dan Bali
  6. Region VI: Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua.

Selanjutnya dalam diktum kedua, Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 terdiri atas:

  1. Peta Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. Peta Rencana Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  3. Matriks Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, serta Fasilitas dan Sarana Infrastuktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diatur dalam diktum ketiga, fasilitas dan sarana infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, merupakan fasilitas yang sudah ada [eksisting) dan fasilitas yang dalam proses pembangunan (ongoing) yang terdiri atas:

  1. Pipa transmisi.
  2. Pipa distribusi.
  3. Pipa untuk kepentingan sendiri.
  4. Fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG).
  5. Fasilitas Compressed Natural Gas (CNG).
  6. Jaringan pengelolaan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

"Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua merupakan wilayah administratif kabupaten/kota yang terdiri atas wilayah yang telah terdapat infrastruktur pipa gas bumi dan wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi," demikian bunyi diktum keempat.

Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 digunakan sebagai acuan bagi:

  1. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan evaluasi dan penetapan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang Hak Khususnya.
  2. Pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi, dan pengembangan pasar gas bumi domestik.

Diktum keenam menyatakan, dalam melakukan evaluasi dan penetapan Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam diktum kelima huruf a Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut.
  2. Komitmen badan usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat.
  3. Badan usaha eksisting.
  4. Fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi eksisting.
  5. Perencanaan pengembangan infrastruktur gas bumi.
  6. Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi.
  7. Komitmen kerja sama dengan badan usaha eksisting.

"Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031," bunyi diktum ketujuh.

Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam diktum kelima, dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Diktum kesembilan, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan lelang Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi secara berkala 1 kali setiap tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2700 K/11 / MEM/ 2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012 -2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)