Menteri ESDM Tetapkan Perubahan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Listrik PLN

Friday, 20 April 2018 - Dibaca 1253 kali

Jakarta, Untuk melakukan penyesuaian terhadap pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2027, Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/20/MEM/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 1750 K/20/MEM/2017 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kepmen ini ditetapkan tanggal 11 April 2018.

Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 1750 K/20/MEM/2017 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Diktum Kedelapan diubah, sehingga menjadi berbunyi: Dalam hal PT PLN (Persero) belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dan/atau dalam jangka waktu 12 bulan belum ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketujuh terhadap alokasi dan pemanfaatan gas bumi PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Menteri ESDM dapat mengalihkan sebagian atau keseluruhan alokasi tersebut kepada sektor lain, selain sektor kelistrikan.
  2. Mengubah lampiran dalam Kepmen ESDM Nomor 1750 K/20/MEM/2017 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Aturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. (TW)