Menteri Jonan Tetapkan Harga Patokan LPG 3 Kg Tahun 2019

Wednesday, 10 April 2019 - Dibaca 1613 kali

Jakarta, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 2 April 2019 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 61 K/12/MEM/2019 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2019.

Ditetapkan, harga patokan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

Harga patokan LPG tabung 3 kg ditetapkan 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT + Rp 1.879,00/kg, serta digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan untuk setiap kilogram LPG tabung 3 kg.

Ditetapkan pula, harga patokan LPG tabung 3 kg ini, diberlakukan untuk volume kebutuhan LPG tabung 3 kg tahun anggaran 2019 sebanyak 6.978.000 MT.

Dalam hal Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2019 menetapkan besaran subsidi menggunakan volume yang berbeda, maka volume tersebut akan disesuaikan.

Apabila diperlukan, harga patokan LPG tabung 3 kg dapat dilakukan evaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2019. (TW)