Menteri Jonan Tetapkan Kepmen Formula Dasar Perhitungan Harga Jual Eceran BBU Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU/SPBN

Friday, 18 October 2019 - Dibaca 888 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Aturan ini ditetapkan 7 Oktober 2019 dan mulai berlaku 1 Januari 2020.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, dalam rangka perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang wajar, perlu mempertimbangkan harga keekonomian dan biaya pokok produksi yang sesuai dengan standar internasional serta kemampuan daya beli masyarakat.

Selanjutnya, untuk melaksanakan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dinyatakan dalam aturan ini, perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter dengan formula tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Formula harga dasar ini dipergunakan sebagai pedoman bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk menetapkan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah.

Dalam menetapkan harga jual, ditetapkan batasan margin: paling rendah 5% dari harga dasar dan paling tinggi 10% dari harga dasar.

Dalam Lampiran, dinyatakan bahwa formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin sebagai berikut:

a. Untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut:

1. batas bawah; Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 1.000/liter + Margin (5% dari harga dasar)

2. batas atas: MOPS + Rp 1.000/liter + Margin (10% dari harga dasar)

b. Untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:

1. batas bawah: MOPS + Rp 1.200/liter + Margin (5% dari harga dasar)

2. batas atas: MOPS + Rp 1.200/liter + Margin (10% dari harga dasar)

dengan ketentuan:

A. MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Bensin dan Minyak Solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan harga produk, dengan ketentuan:

1. dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

2. MOPS sebagaimana dimaksud dalam formula harga dasar ditetapkan:

a) untuk jenis Bensin RON 89, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 98,42% kali MOPS Mogas 92.

b) untuk jenis Bensin RON 90, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 99,21% kali MOPS Mogas 92.

c) untuk jenis Bensin RON 92, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 100% kali MOPS Mogas 92.

d) untuk jenis Bensin RON 95, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 95 dengan formula 100% kali MOPS Mogas 95.

e) untuk jenis Bensin RON 98, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 97 dengan formula 101% kali MOPS Mogas 97.

f) untuk jenis Minyak Solar CN 48 didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,25% Sulfur dengan formula 100% kali MOPS jenis Gas Oil 0,25% Sulfur.

g) untuk jenis Minyak Solar CN 51 didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,05% Sulfur dengan formula 100% kali MOPS jenis Gas Oil 0,05% Sulfur.

3. Penghitungan konversi MOPS satuan USD/barel menjadi rupiah/liter adalah sebagai berikut:

a) menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

b) satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 barel sama dengan 159 liter.

B. Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi, dengan ketentuan:

1. Alpha pengadaan merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan biaya pengadaan di luar harga produk termasuk biaya transportasi pengadaan, asuransi, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan pengadaan.

2. Biaya penyimpanan merupakan biaya untuk menyimpan bahan bakar minyak termasuk sewa fasilitas penjdmpanan, depresiasi dan biaya operasi fasilitas penyimpanan, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan penyimpanan.

3. Biaya distribusi merupakan biaya untuk mendistribusikan bahan bakar minyak sampai ke konsumen termasuk sewa fasilitas transportasi, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas transportasi, overhead, biaya perkantoran, sewa lahan untuk fasilitas penyalur, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas penyalur, margin atau fee penyalur, iuran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan distribusi.

C. Margin merupakan keuntungan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagai berikut:

1. Untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:

a) Batas bawah : (5/95) x (MOPS + Rp 1.000/liter)

b) Batas atas : (10/90) x (MOPS + Rp 1.000/liter)

2. Untuk jenis Bensin RON 95, dan jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:

a) Batas bawah : (5/95) x (MOPS + Rp 1.200/liter)

b) Batas atas : (10/90) x (MOPS + Rp 1.200/liter). (TW)