Menteri Jonan Tetapkan Permen ESDM No. 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Migas, Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang

Wednesday, 20 December 2017 - Dibaca 1239 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 12 Desember 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumidan Pengamat Gunungapi.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Migas, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi.

Selanjutnya, yang dimaksud dalam peraturan ini disebutkan dalam Pasal 1 sebagai berikut:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  4. Penyesuaian/ Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
  5. Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi minyak dan gas bumi.
  6. Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi ketenagalistrikan.
  7. Inspektur Tambang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi tambang.
  8. Penyelidik Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian.
  9. Pengamat Gunungapi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan pengamatan gunungapi.
  10. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  12. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan teknis terhadap Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi.
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

"Petunjuk Teknis Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Migas, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional, dan/atau PNS yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Penyesuaian atau Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Migas, Inspektur Ketenagalistrikan,Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi," demikian bunyi Pasal 2.

Tercantum dalam Pasal 3 bahwa penyesuaianiInpassing ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Migas, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan bagi:

  • PNS yang pernah dan masih menjalankan tugas inspeksi, pengujian, penelaahan proses, dan gejala berbagai aspek minyak dan gas bumi/ketenagalistrikan/tambang, mengembangkan metode dan teknik inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi bagi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi/Inspektur Ketenagalistrikan/Inspektur Tambang, penyelidikan kebumian, serta pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian bagi Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, pengamatan, dan pengukuran gejala aktifitas gunungapi untuk menentukan tingkat kegiatan gunungapi bagi Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
  • PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
  • Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, atau Pengamat Gunungapi yang akan didudukinya; atau
  • PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Lebih lanjut, untuk Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Migas, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-J yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada kebutuhan pegawai dalam e-formasi dan peta kebutuhan pegawai di setiap unit organisasi," jelas Pasal 5.

Terkait penyesuaian//inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi, dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1780. (DK)