MGTC Unsoed: 45 WK Migas Gunakan Kontrak Gross Split, Komitmen Eksplorasi Capai Rp 40,7 Triliun

Friday, 8 November 2019 - Dibaca 687 kali

Purwokerto, Sejak tahun 2017, Pemerintah memberlakukan kontrak kerja sama migas skema gross split. Kontrak bentuk ini menandai era baru pengelolaan hulu migas di Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan kembali investasi migas yang semakin penuh tantangan.
Hingga saat ini, sebanyak 45 wilayah kerja (WK) migas telah menggunakan kontrak skema gross split, terdiri dari 17 WK hasil lelang, 23 WK terminasi dan 5 WK amandemen. Nilai komitmen eksplorasi yang diperoleh mencapai US$ 2,71 miliar atau sekitar Rp 40,7 triliun. Sementara bonus tanda tangan sebesar US$ 1,19 miliar atau Rp 17,8 triliun.
"Dana komitmen eksplorasi akan digunakan untuk meningkatkan penemuan cadangan. Selama ini, dana eksplorasi hanya Rp 50-70 miliar per tahun dari APBN," papar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan pada acara Migas Goes To Campus di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jumat (8/11).
Dengan tumbuhnya investasi baru di hulu migas setelah menggunakan gross split ini, menjadikan Indonesia ranking 25 dari 131 negara yang atraktif tahun 2018 menurut Petroleum Economics and Policy Solutions (PEPS) E&P. Kontrak skema gross split juga disambut positif lembaga internasional seperti Wood Mackenzie.
Lebih lanjut Mustafid memaparkan, kontrak bagi hasil gross split merupakan suatu bentuk kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
"Kontrak gross split merupakan salah suatu dari dinamika yang harus dijawab oleh Pemerintah dan pelaku industri. Selama ini kita menggunakan sistem kontrak dengan pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Sejak tahun 2017, kita menggunakan bentuk kontrak kerja sama lain dan hal ini juga tercantum dalam UU bahwa dibenarkan bentuk kontrak kerja sama lain, selain cost recovery. Nah ini yang kita gunakan yaitu skema gross split," jelas Mustafid.
Skema gross split memiliki tiga prinsip utama, yaitu certainty, simplicity, dan efficiency. Prinsip certainty memberikan parameter insentif jelas dan transparan, serta dapat dinilai sesuai dengan karakteristik pengembangan lapangan.
Sementara prinsip simplicity, mendorong bisnis proses Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel. "Dengan demikian, sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini menjadi berkurang," kata Mustafid.
20191108_094903-(medium).jpg

Adapun prinsip efficiency, mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk lebih efisien, sehingga mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu.
"Skema gross split memiliki sejumlah keunggulan yaitu memberikan hasil keekonomian yang sama atau bahkan lebih baik dari skema cost recovery, mempercepat satu sampai dua tahun tahapan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi, karena sistem pengadaan yang mandiri. Juga mendorong industri migas lebih kompetitif dan meningkatkan pengelolaan teknologi, SDM, sistem dan efisiensi biaya," papar Mustafid lagi.
Formula bagi hasil kontraktor terdiri dari base split ditambah variable split yang terdiri dari 10 kriteria dan progressive split yang terdiri dari 3 kriteria.
Bagaimana jika bagi hasil ini ternyata kontraktor menilai keekonomian belum tercapai? Mustafid menjelaskan, badan usaha dapat mengajukan tambahan insentif ke Menteri ESDM. "Menteri bisa memberikan (insentif tambahan) setelah melalui proses evaluasi yang diperlukan untuk tambahan split," paparnya.
Upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan investasi migas adalah paradigma baru pada manajemen data migas, di mana data dapat diakses secara online sehingga memudahkan investor. "Kita membuka data karena hal ini pokok dalam kegiatan hulu migas," ungkap Mustafid.
Akses data yang sifatnya umum dan data dasar, tidak dikenai biaya. Namun untuk akses data processing dan interpretasi melalui sistem keanggotaan.
20191108_110742.jpg
Kemitraan Pemerintah dan Akademisi
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Migas Iwan Prasetya Adhi mengatakan, Direktorat Jenderal Migas memerlukan kemitraan bersama civitas academica dengan melibatkan langsung dalam penentuan kebijakan migas, serta sharing knowledge yang lebih netral. Keberadaan kampus sebagai tempat berkumpulnya civitas academica memiliki kontribusi yang nyata dalam mempengaruhi kebijakan atau regulasi yang lebih membawa kemaslahatan masyarakat Indonesia.
"Kegiatan Migas Goes to Campus di Universitas Jenderal Soedirman, diharapkan dapat menjadi wadah yang tepat bagi pemberian edukasi kebijakan Pemerintah sub sektor migas. Dan pada sisi yang sama, Pemerintah mendapat masukan bagi berlangsungnya tata kelola migas yang lebih baik," katanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Ade Maman Suherman, menyambut baik kegiatan MGTC ini karena dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa dan dosen.
Pengelolaan energi, menurut Ade, sangat penting karena hidup manusia tidak bisa lepas dari energi, termasuk migas. Dalam mengelola migas yang tidak mudah karena padat modal dan resiko tinggi, harus sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yaitu dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Pengelolaan migas harus adil, tidak hanya pro investor, tetapi dilakukan untuk memberikan kemakmuran sebanyak-banyaknya bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam rangkaian MGTC di Unsoed ini, selain dilakukan paparan dan diskusi mengenai pengelolaan usaha hulu migas di Indonesia, Ditjen Migas Kementerian ESDM juga menyerahkan buku mengenai peraturan migas Indonesia. Acara juga diisi dengan lomba foto di medsos. Bagi pemenangnya diberikan hadiah menarik. (TW)