Obvitnas Aman, Pasokan Energi Terjaga

Friday, 29 July 2022 - Dibaca 262 kali

Tangerang - Objek Vital Nasional (Obvitnas) subbidang minyak dan gas bumi memiliki peran strategis dalam menjamin pasokan minyak dan gas bumi Nasional baik berupa bahan bakar minyak, bahan bakar gas, liquefied petroleum gas, liquefied natural gas, compressed natural gas, dan/atau hasil olahan minyak dan gas bumi. Mengingat perannya yang demikian maka fasilitas energi yang menjadi Obvitnas subbidang Minyak dan Gas Bumi perlu dipastikan aman terhadap gangguan.

"Sudah menjadi kewajiban Pemerintah menjamin ketersedian energi bagi masyarakat. Di sisi lain fasilitas energi sebagai obyek strategis rawan terhadap gangguan keamanan yang menyebabkan terganggunya pasokan energi," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra pada pembukaan acara Evaluasi Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi Kamis (28/7).

Melalui kegiatan evaluasi Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi inilah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas hadir untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengamanan terhadap 16 (enam belas) fasilitas energi yang menjadi Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi.

Disampaikan Mirza bahwa kegiatan Evaluasi Obvitnas subbidang migas tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 10 Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2018, dimana Direktur Jenderal terkait melakukan evaluasi terhadap Obvitnas Bidang ESDM yang telah ditetapkan terkait pemenuhan ciri-ciri dan kriteria Obvitnas Bidang ESDM secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Dihadapan para Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik pada Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) pengelola fasilitas Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi, Mirza berpesan agar bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan Obvitnas sesuai bidang ESDM masing-masing.

"Para pengelola Obvitnas berdasarkan prinsip pengamanan internal dan melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an serta dalam pengamanan tersebut agar mengikuti Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang telah ditetapkan, " tegasnya.

Selain itu, pengelola Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi diharapkan dapat terus menjaga dan meningkatkan keamanan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti pihak kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemuka masyarakat/agama.

"Kami juga menerima laporan dari Kepala Teknik adanya kejadian pengrusakan fasilitas (vandalisme) yang ada di dalam Obvitnas. Walaupun Pengamanan tetap ada di internal BU/BUT dan SMP sudah diterapkan, namun tetap tidak ada jaminan, masih ada beberapa Obvitnas yang mengalami kejadian vandalisme. Oleh karena itu kami meminta kepada Kepala Teknik dan Para Pengelola Obvitnas harus ada tindakan untuk preemtif dan preventif, serta menjaga dan membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar, " ujar Mirza menekankan.

Dalam kesempatan yang digelar secara hybrid tersebut, juga dilakukan pembagian poster Budaya Keselamatan Migas kepada para peserta. Selanjutnya Mirza menghimbau agar pengelola Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi untuk dapat menempatkan poster tersebut di lokasi yang dapat terjangkau setiap karyawan yang ada dilokasi.

"Poster keselamatan migas, diharapkan untuk dipasang di tempat yang bisa terlihat, agar pesan 4 (empat) keselamatan migas yang perlu diketahui oleh karyawan di perusahaan migas dapat dipahami, " pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, yang dimaksud dengan Obvitnas sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2018 adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.

Keenambelas Obvitnas subbidang migas ini secara yuridis telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No.202.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Kepmen ESDM No. 77 K/90/MEM/2019 tentang Obvitnas Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang terdiri atas fasilitas energi baik hulu maupun hilir migas antara lain :

  1. Jindi South Jambi B Co. Ltd.
  2. PT Tiarabumi Petroleum
  3. PT Sele Raya Belida
  4. PT Medco E&P Indonesia
  5. PT Medco E&P Rimau
  6. Eni East Sepinggan Ltd.
  7. Medco E&P Lematang
  8. Medco E&P Grissik Ltd
  9. PT Pertamina EP Zona 9 & Zona 10
  10. PT Pertamina Hulu Mahakam
  11. PT Pertamina Hulu Sanga Sanga
  12. PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur
  13. Eni Muara Bakau B.V
  14. PetroChina International Bangko Ltd.
  15. PC Ketapang 2 Ltd. (PCK2L)
  16. Kangean Energy Indonesia Ltd

Keenam belas Obvitnas ini telah memenuhi ciri Obvitnas sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 48 Tahun 2018 yakni kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri:

  1. Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari;
  2. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;
  3. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional dan/atau;
  4. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara,

serta harus memenuhi kriteria untuk subbidang migas yaitu memiiki peranan strategis dalam menjamin pasokan minyak dan gas bumi nasional dan/atau memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, liquefied petroleum gas, liquefied natural gas, compressed natural gas, dan/atau hasil olahan minyak dan gas bumi (RAW)