Pemerintah Bahas Pajak KKKS Jual Minyak ke Pertamina

Wednesday, 3 October 2018 - Dibaca 2564 kali

Jakarta, Pemerintah mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual minyak mentah bagiannya ke PT Pertamina, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Namun untuk pelaksanaannya, saat ini masih dilakukan pembahasan masalah perpajakannya.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto disela-sela peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-73 di Kementerian ESDM, Jumat (28/9), KKKS yang menjual minyak mentahnya ke PT Pertamina, dikenai pajak sebesar 44%. Hal ini dirasakan memberatkan karena jika dijual ke luar negeri, pajaknya lebih kecil. "Kalau dijual ke kita (Pertamina), kena pajak 44%. Pajak badan usaha seperti itu. Terlalu besar kan? Kalau besar akan memberatkan yang bayar pajak," kata Djoko.

Dituturkan Djoko, tatkala KKKS menjual minyak ke luar negeri, misalnya Singapura, Pemerintah Indonesia tidak dapat menarik pajaknya karena hal itu menjadi hak Pemerintah Singapura. Seharusnya apabila minyak dijual ke Pertamina, juga tidak dikenai pajak.

Namun apabila KKKS tetap akan dikenai pajak, maka pajak tersebut sebaiknya dimasukkan ke harga jual dari KKKS ke Pertamina. Selanjutnya, Pertamina akan membayarkan pajak itu ke Pemerintah. "Ini kan business to business. Selama harga itu masih lebih murah daripada impor, Pertamina mestinya oke," lanjut Djoko.

Secara umum, KKKS tidak merasa keberatan menjual minyak bagiannya ke Pertamina. Tinggal menunggu kejelasan masalah perpajakannya. Hingga saat ini, sudah ada 3 KKKS yang telah menyepakati harga jual minyak mentah dengan Pertamina, antara lain PT Energi Mega Persada dan Premier Oil.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 5 September 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Dalam Pasal 2 aturan ini dinyatakan, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

"PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

Selanjutnya pada Pasal 3, dalam rangka pemenuhan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Kewajiban penawaran tersebut, dilaksanakan paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian Kontraktor. Kemudian berdasarkan penawaran ini, PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan Kontraktor atau Afiliasinya wajib melakukan negosiasi pembelian minyak bumi bagian Kontraktor secara kelaziman bisnis. (TW)