Pemerintah dan DPR Dukung Penggunaan Energi Bersih Untuk Industri

Thursday, 1 April 2021 - Dibaca 436 kali

Bogor, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung penggunaan energi bersih untuk kegiatan industri karena sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia, melalui Nationally Determined Contributon (NDC), untuk menurunkan emisi sebesar 29% pada tahun 2030.

Untuk mencapai target NDC di tahun 2030 dan Bauran Energi Nasional Tahun 2025 tersebut, semua pihak lintas sektor harus dapat berdaptasi khususnya dalam menggunakan energi bersih yang berkelanjutan dalam menjalankan usahanya, termasuk pula sektor industri.

Hal itu mengemuka ketika Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mendampingi Komisi VII DPR dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke PT PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), Kamis (1/4), di Citeureup, Bogor. Kunjungan kerja ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari, Dirut PT INTP Christian Kartawijaya, perwakilan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN, serta Pemda Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian menyatakan mendukung ketersediaan energi untuk semua kilang-kilang di pabrik semen yang dikelola oleh PT INTP.

DPR juga mendukung keinginan perusahaan semen tersebut agar mendapatkan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU, seperti tujuh sektot industri lainnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyatakan, pada saat ini, industri semen belum termasuk industri yang mendapatkan perlakuan khusus harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU. Sesuai Perpres No 40 tahun 2016 menyebutkan bahwa penurunan harga gas industri diperuntukkan bagi tujuh sektor yang meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Namun demikian, Dirjen Tutuka menyarankan agar PT INTP mengajukan permintaan ke Kementerian Perindustrian.

Sementara untuk tahun ini, telah dilakukan revisi Kepmen ESDM No. 89K/10/MEM/2020 terkait harga gas untuk industri tertentu. "Revisi tahun ini sudah rampung di Ditjen Migas dan selanjutnya akan disampaikan Sekjen ESDM kepada Menteri ESDM," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Migas meminta agar industri yang mendapatkan harga khusus agar memaksimalkan alokasi yang diberikan Pemerintah. Kementerian ESDM telah menyediakan pasokan gas bumi sesuai Kepmen 89 sebesar 1.199,81 baik langsung dari KKKS maupun Badan Usaha Niaga Gas Bumi. Dari jumlah tersebut, alokasi yang terserap sebesar 928,17 BBTUD atau sekitar 77,36%.

"Diharapkan seluruh industri dapat memanfaatkan alokasi gasnya karena sayang jika tidak dimanfaatkan. Mungkin ada industri lain yang membutuhkan," tutup Tutuka.

Besaran realisasi penggunaan gas oleh industri bervariasi. Penyerapan industri pupuk mencapai 84,54%. Sedangkan industri keramik hanya 54,84% dan industri baja 46,17%. (TW/KDB)