Pemerintah dan DPR Sepakat Jamin Pasokan Gas Untuk Pupuk

Friday, 6 December 2019 - Dibaca 1084 kali

Jakarta, Pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat untuk menjamin kepastian pasokan gas bumi untuk menjaga kelangsungan produktivitas industri pupuk, petrokimia dan industri lainnya.
Kesepakatan ini merupakan salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Pemerintah yang diwakili Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa serta Dirut PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat, Kamis (5/12). RDP dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengharapkan adanya kebijakan yang komprehensif menyangkut petrokimia dan pupuk karena industri ini merupakan industri strategis.
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto memaparkan, Pemerintah terus berkomitmen dalam mendorong peningkatan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik. Secara statistik, dari tahun ke tahun, pasokan gas untuk kebutuhan domestik menunjukkan tren yang positif.
Pada tahun 2019, sampai dengan September, total realisasi penyaluran gas adalah sebesar 6.103,26 BBTUD. "Sebanyak 4.013,67 BBTUD atau sebesar 65,77% disalurkan untuk kebutuhan domestik," tambah dia.
Berdasarkan Neraca Gas Indonesia, kebutuhan gas untuk domestik, termasuk pabrik pupuk dan petrokimia, masih dapat dipenuhi dari produksi nasional. "Ada 10 proyek gas nasional yang akan mencukupi kebutuhan gas pupuk di masa depan," katanya.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menambahkan, potensi pasokan gas, antara lain berasal dari lapangan Andaman I hingga Andaman III, juga dari Lapangan West Papua dan Sakakemang.

Terkait pemenuhan gas untuk domestik, Komisi VII DPR mendukung Pemerintah untuk mengkaji pengalihan alokasi gas ekspor ke singapura untuk pemenuhan kebutuhan domestik paska berakhirnya perjanjian jual beli gas bumi pada tahun 2023.

Untuk diketahui, regulasi terkait gas untuk industri pupuk diatur dalam Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Peraturan tersebut disusun dalam rangka mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi dan agar industri pengguna gas bumi mendapatkan harga yang kompetitif sehingga produk akhir dapat kompetitif.
Industri yang mendapatkan penyesuaian adalah industri yang bergerak di bidang pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Beberapa aturan pendukung lainnya yang terkait dengan industri pupuk antara lain Peraturan Menteri ESDM nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. (TW)