Pemerintah Serahkan Persetujuan Desain Proyek Pengembangan Gas Unitisasi Jambaran Tiung Biru

Thursday, 14 December 2017 - Dibaca 3073 kali

Jakarta, Pemerintah c.q Kementerian ESDM menyerahkan Persetujuan Desain Proyek Unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB) PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) di Gedung Migas, Kamis (14/12). Penyerahan persetujuan dilakukan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfon Simanjuntak kepada Direktur Utama PT PEPC Jamsaton Nababan.

Dengan diperolehnya persetujuan desain ini, PEPC bersama konsorsium pelaksana dapat melaksanakan pembangunan proyek JTB sesuai dengan kaidah-kaidah keteknikan dan instalasi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksanaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas.

PEPC merupakan KKKS pertama yang mendapatkan persetujuan desain dari Ditjen Migas, setelah dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017. Ditjen Migas melakukan penelahaan desain yang meliputi pemenuhan regulasi migas, manajamen resiko, sistem keselamatan proses serta dokumen lingkungan, penggunaan standar dan penerapan kaidah keteknikan yang baik, komitmen pemanfaatan industri dalam negeri dan rencana TKDN barang atau jasa atau gabungan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan, dalam proses penelahaan desain, Pemerintah sempat meminta agar dilakukan penambahan tingkat komponen dalam negeri yang kemudian dimasukkan dalam persetujuan desain.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek JTB, PEPC diharapkan melakukannya dengan baik dan menghindari terjadinya kecelakaan migas. "Harapan kita semua, selama proyek pembangunan, tolong diawasi secara baik. Kalau bicara keselamatan migas, hindarilah kecelakaan pekerja. Hindarilah terjadinya kecelakaan-kecelakaan atau bahkan menimbulkan yang tidak baik terhadap publik karena memang itu yang harus dijaga selama pembangunan proyek," kata Alfon.

b5810649453f8586bf690e6a44a26721.jpg

Dirut PT PECP Jamsaton Nababan dalam kesempatan yang tersebut, mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan proyek JTB. Diharapkan proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu, tepat anggaran, tepat spesifikasi dan tepat hasil.

"Suatu keberuntungan bagi PEPC bahwa (KKKS) ini yang pertama (memperoleh persetujuan desain) sesuai Permen dan UU. Tidak sebatas persetujuan ini saja, mudah-mudahan keberuntungannya mengikuti proyek JTB dan ending-nya dari tahap proyek ini yang kita harapkan on time, on budget dan on schedule. Sehingga yang diharapkan oleh Pemerintah terhadap proyek ini akan bisa terpenuhi. Bukan hanya (harapan) Pemerintah, tetapi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ujar Jamsaton.

Peletakan batu pertama Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi JTB di Desa Bandungrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dilakukan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 September 2017.

Proyek JTB memiliki kapasitas produksi mencapai 330 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Biaya investasi proyek ini diperkirakan mencapai US$ 1,547 miliar atau sekitar Rp 20,5 triliun. Jumlah ini belum termasuk pembangunan pipa Gresik-Semarang sepanjang 267 kilometer dengan investasi US$ 515 juta atau sekitar Rp 7 triliun. Diharapkan proyek ini dapat mulai berproduksi pada awal 2021.

Produksi gas yang dihasilkan melalui enam sumur akan diolah melalui GPF (gas processing facilities). Dari rata-rata produksi sebesar 330 MMSCFD, GPF memisahkan kandungan CO2 dan H2S, sehingga menghasilkan gas yang dapat dijual sebesar 172 MMSCFD. Untuk menyalurkan gas dari Lapangan JTB, pipa transmisi Gresik-Semarang akan dibangun oleh Pertamina Gas. Diharapkan industri berbasis gas dapat tumbuh di sepanjang pipa transmisi yang melintasi tujuh kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah tersebut.

Gas hasil produksi Lapangan JTB dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan harga US$ 7,6 per MMBTU. Hal ini ditandai dengan ditekennya Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM, Jakarta, 13 November 2017 silam.

Lapangan Gas JTB adalah gabungan/unitisasi dari bagian Wilayah Kerja (WK) Cepu dan WK Pertamina EP. Cadangan lapangan ini diperkirakan sebesar 1,9 triliun kaki kubik (TCF). Pertamina EP Cepu akan menjadi operator tunggal setelah ExxonMobil melepaskan sahamnya di JTB, sehingga Pertamina menguasai 90% participating interest dan 10% dimiliki pemerintah daerah. (TW/DK)