Pemerintah Susun Permen Harga Jual Gas Bumi Hilir Migas

Friday, 17 March 2017 - Dibaca 2701 kali

Jakarta, Untuk menata harga gas di hilir migas agar lebih fair bagi konsumen, Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Harga Jual Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja di acara National Seminar, PetroGas Days 2017 & Forum Energizing Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3), mengatakan, saat ini terjadi perbedaan yang cukup jauh dari harga di hulu dengan harga di hilir migas. Sebagai contoh, harga di hulu migas hanya US$ 6 per MMBTU, namun di konsumen bisa mencapai US$ 14 per MMBTU. "Padahal jaraknya hanya 20 sekian kilometer. Jadi artinya ada transaksi yang berlapis-lapis. Satu lapis mengambil keuntungan, satu lapis ambil keuntungan. Ini yang kita tata supaya ke depan ada regulated margin," papar Wirat.

Dia menilai, keadaan yang terjadi saat ini, merugikan industri hulu migas karena harus menanggung resiko besar, termasuk juga di laut dalam yang biaya mengebornya bisa mencapai US$ 80 juta. Itu pun belum tentu memperoleh hasil. Sedangkan di hilir migas, hanya membangun pipa yang biaya dan resikonya lebih kecil, namun keuntungannya besar. "Cuma membangun pipa, mengambil keuntungannya jangan banyak-banyaklah. Ini yang marginnya kita tata supaya harga gas di hilir lebih fair untuk pengguna," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wirat juga menyampaikan kebijakan Pemerintah sehingga harga gas di Sumatera Utara yang semula US$ 13,38 per MMBTU menjadi US$ 9,95 per MMBTU dengan meminta pengurangan harga di sisi hulu dan hilir.

Dengan adanya aturan penataan harga jual di hilir migas, maka margin niaga dibatasi hanya 7% ditambah toll fee. (TW/DK)