Pemerintah Tugasi Pertamina Operasikan Infrastruktur Migas

Monday, 22 July 2019 - Dibaca 1093 kali

Jakarta, Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi berupa jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan compressed natural gas untuk transportasi jalan. Hal ini termuat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 118 K/10/MEM/2019 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Untuk Pengoperasian Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan 4 Juli 2019.

Dalam melakukan penugasan ini, PT Pertamina (Persero) dapat melakukan perbaikan infrastruktur migas yang mengalami kerusakan, penyelesaian pembangunan infrastruktur migas yang diputus kontraknya dan/atau belum tersambung instalasi pipa penyalur serta pengoperasian dan pemeliharaan atas infrastruktur migas.

PT Pertamina dalam melaksanakan tugas ini, diwajibkan:

  1. Melaksanakan kewajiban Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan penyediaan dan pendistribusian compressed natural gas untuk transportasi jalan, beserta infrastruktur pendukungnya.
  2. Menjamin penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.
  3. Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan compressed natural gas untuk transportasi jalan, secara berkesinambungan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga dan compressed natural gas untuk transportasi jalan.
  5. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, dan keselamatan lingkungan.
  6. Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan infrastruktur minyak dan gas bumi kepada masyarakat pengguna.
  7. Mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan pasokan/ketidaklancaran pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga dan compressed natural gas untuk transportasi jalan serta melaporkan langkah-langkah yang ditempuh kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  8. Melakukan pemeliharaan Infrastruktur minyak dan gas bumi berupa jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan compressed natural gas untuk transportasi jalan beserta infrastruktur pendukungnya setelah masa pembangunan selesai dilaksanakan.

Penugasan ini dilaksanakan dengan menggunakan anggaran PT Pertamina (Persero).

Dalam melaksanakan penugasan, PT Pertamina (Persero) wajib berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait antara lain rincian pekerjaan dan estimasi besaran biaya yang diperlukan.

"PT Pertamina (Persero) melaporkan pelaksanaan penugasan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian bunyi diktum keenam aturan ini.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)