Pemerintah Tugaskan Pertamina dan AKR Distribusikan BBM Tertentu Selama 5 Tahun

Monday, 8 January 2018 - Dibaca 2300 kali

Jakarta, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang penugasan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) dan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) tahun 2018 sampai dengan 2022 di Kementerian ESDM, Senin (8/1). Ini merupakan kali pertama badan usaha mendapat penugasan BBM tertentu langsung untuk 5 tahun. Sebelumnya, SK penugasan berlaku untuk jangka waktu satu tahun.

Mewakili PT Pertamina dalam acara ini adalah Elia Massa Manik dan PT AKR Corporindo diwakili oleh Haryanto Adikoesoemo. Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM dan BPH Migas.

Penetapan ini setelah BPH Migas melakukan proses pemilihan terhadap Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu maupun Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Tahun 2018 sampai dengan 2022.

Setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui Sidang Komite BPH Miga, ditetapkan PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan 2022.

Untuk tahun 2018, kuota penugasan untuk PT Pertamina sebesar 15.980.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia dengan perincian: Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000 KL dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 610.000 KL.

Untuk JBKP sebesar 7.500.000 KL dengan penugasan di wilayah luar Jamali. Sementara kuota penugasan untuk PT AKR Corporindo Tbk sebesar 250.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia.

Penugasan pendistribusian BBM yang berlaku untuk 5 tahun ini bertujuan untuk memberikan ruang kepastian kepada badan usaha dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM (fasilitas pendistribusian, fasilitas penyimpanan dan penyalurnya), serta sebagai upaya untuk menimbulkan minat badan usaha untuk mengikuti Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana P3JBT dan P3JBKP, sehingga badan usaha yang memiliki kemampuan teknis dan finansial diharapkan dapat mengembangkan infrastruktur BBM-nya pada daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) guna mewujudkan jaminan ketersediaan BBM yang merata di seluruh wilayah NKRI.

Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam sambutannya menyambut baik penugasan selama 5 tahun ini karena dengan demikian PT Pertamina dan PT AKR dapat melakukan pelayanan ke seluruh wilayah Indonesia tanpa merasa ragu-ragu. "Kalau dulu penugasannya tiap tahun, jadi kepikiran mau investasi atau tidak. Nanti kalau nggak, kalau tiap tahun, iya kalau tahun depan dapat penugasan lagi. Kalau nggak, istilahnya mau buka pompa bensin kepikiran juga," kata Jonan.

Apabila badan usaha merasa ragu untuk berinvestasi, lanjut Jonan, maka di daerah 3T bisa jadi tidak akan berdiri SPBU. "Kalau investasi SPBU penugasannya hanya setahun, nah ini berat sekali. Bikin SPBU nggak akan kembali uangnya kalau hanya setahun. Jadi juga ini arahan Bapak Presiden supaya ada deregulasi. Kalau bisa nggak usah bolak-balik ke Pemerintah, ke regulator. Tiap 3 bulan datang minta izin. Tiap 6 bulan minta izin. Kalau bisa dikasih izin panjang, terus diawasi," paparnya lagi. (TW)