Pendataan Konsumen LPG 3 Kg Perlu Dukungan Semua Pihak

Tuesday, 4 April 2023 - Dibaca 757 kali

Jakarta, Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun dan agar berjalan lancar, Pemerintah mengharapkan dukungan dan peran aktif semua pihak, termasuk penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan), dan masyarakat pengguna.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu (LPG Tabung 3 Kg) Tepat Sasaran di Sub Penyalur (Pangkalan) yang digelar secara hybrid, Selasa (4/4). Sosialisasi ini dilakukan untuk sub penyalur di 6 provinsi yang terdiri dari 33 kabupaten/kota. Keenam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Tercatat sekitar 2.719 sub penyalur terdaftar mengikuti kegiatan ini.

Menurut Maompang, pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

"Registrasi atau pendataan ini merupakan langkah awal yang sangat penting karena tidak mungkin kita melakukan transformasi tanpa dukungan data. Transformasi tanpa dukungan data akan membuat program tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Oleh sebab itu, kami mengharapkan dukungan semua pihak agar kegiatan berjalan sesuai target kita bersama," ujarnya.

Lebih lanjut Maompang meminta agar para agen, sub penyalur atau pangkalan, sales manager dan pihak terkait lainnya yang menjadi ujung tombak pendataan ini, dapat menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak. "Tak hanya agen dan pangkalan saja, dukungan RT, RW, maupun tokoh masyarakat menjadi bagian penting supaya kegiatan pendataan ini dapat mencapai target," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Maompang kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau KK dan apabila sudah terdata dalam sistem, hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Hasil pendataan ini, lanjut Maompang, akan menjadi penentu kebijakan Pemerintah lebih lanjut. "Kita akan akan melakukan evaluasi secara berkala sehingga nanti dapat diperoleh pola pembelian LPG di masing-masing pangkalan, kelurahan, kecamatan, provinsi hingga nasional. Kita akan memiliki data basis untuk menentukan langkah-langkah kebijakan lebih lanjut," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan bahwa semua pihak yang berkecimpung dengan LPG 3 kg, sesungguhnya mendapat amanah dari negara sebesar Rp117 triliun yang merupakan besaran anggaran subsidi LPG 3 kg tahun 2023. Amanah ini sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan melalui audit oleh BPK maupun lembaga negara lainnya.

"Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas kebermanfaatan program subsidi oleh Pemerintah ini, kita semua ditugaskan untuk melakukan reformasi terkait layanan LPG bersubsidi," tambah Ega.

Program ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk kementerian dan lembaga karena ke depannya, transaksi menggunakan digital akan menjadi basis data audit. "Sehingga sangat penting bagi para agen dan pangkalan untuk konsisten dan disiplin menggunakan Merchant Apps MyPertamina Lite sebagai tools digitalisasi pencatatan transaksi LPG 3 kg kepada end user (konsumen)," tegasnya.

Untuk mempermudah agen dan pangkalan dalam melaksanakan pendataan, Pertamina akan membuat video sebagai bahan sosialisasi ke konsumen.

Sementara Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menjelaskan, pengguna LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, & Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Tahapan pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg tepat sasaran, lanjut Christina, sesuai Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Kepdirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran adalah Tahap I mulai 1 Maret 2023 berupa proses pendataan pengguna LPG 3 kg. Selanjutnya, pelaksanaan pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Sebelum pemberlakuan pendataan ini, Pemerintah telah melakukan uji coba di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangsel), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Dalam sosialisasi ini juga dilakukan pelatihan tata cara pendataan, serta tanya jawab dengan agen dan pangkalan. (TW)