Pengaturan BBM: Margin BBM Umum Ditetapkan Maksimal 10 Persen

Thursday, 19 April 2018 - Dibaca 1282 kali

Jakarta, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 9 April 2018 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum ditentukan oleh badan usaha dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

"Perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar," demikian bunyi Pasal 4 ayat 1.

Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat.

Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan bahwa penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi dan/atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

"Menteri (ESDM) dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat," bunyi Pasal 4 ayat 4.

Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi dan/atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Terakhir dalam Pasal 4 ayat (7), dalam hal terjadi ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 5, badan usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya Menteri ESDM menyatakan, penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dilakukan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat atas BBM.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)