Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pemerintah Dorong Program Pertashop Sebagai Penyalur BBM

Thursday, 27 May 2021 - Dibaca 714 kali

Jakarta, Peningkatan pasokan migas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selalu menjadi komitmen Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah mendorong implementasi dari Program Pertashop sebagai penyalur BBM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.

"Sesuai aturan tersebut, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya Perjanjian Kerjasama dengan BU PIUNU," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (24/5).

Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Sebaran outlet Pertashop yang sudah beroperasi sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 di seluruh Indonesia sebanyak 1.283 unit. Pada akhir tahun 2021, ditargetkan akan dibangun 10.000 outlet Pertashop di seluruh Indonesia.

Dirjen Migas memaparkan, bentuk pengaturan penyaluran BBM ini adalah pertama, BU Niaga Umum membuat perjanjian kerja sama penunjukan penyalur yang terdiri dari penyalur di sarana Pengisian Bahan Bakar dan selainnya, seperti agen industri, agen minyak tanah dan lainnya. Kedua, setelah penjanjian ditandatangani, penyalur dapat langung melakukan kegiatan penyaluran.

Selanjutnya, BU Niaga Umum BBM segera melaporkan penunjukan penyalur ke Menteri ESDM c.q. Ditjen Migas dan BPH Migas yang kemudian akan mengunggah data penyalur di website Ditjen Migas.

Sementara ketentuan dalam penunjukan penyalur BBM sebagai berikut:
1. Penyalur BBM yang menyalurkan BBM di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (contoh: SPBU, Pertashop) wajib memiliki sarana dan fasilitas pengisian bahan bakar.
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan penyaluran dari 1 Badan Usaha Niaga Migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG dan/atau LPG.
3. Penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang dialurkannya sesuai dengan Izin Usaha Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas.
4. Penunjukan Penyalur berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki Badan Usaha Niaga Migas.
5. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.

Selain itu, BU Niaga BBM wajib menyampaikan Laporan Penunjukan Penyalur kepada Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas. "Pelaporan Penyalur BBM saat ini dilaksanakan melalui email ke Ditjen Migas," tambah Tutuka.

Dalam rapat tersebut, Dirjen Migas juga meminta agar Pertamina tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop, tetapi juga ke akses dan keadilan.

Produk BBM yang dijual Pertashop ke depannya diharapkan turut menghadirkan BBM jenis Pertalite. "Saya sih memang harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa memang bisa untuk menggantikan Premium secara smooth lah, arahnya kesana dulu," ucap Tutuka. (TW)