Peran Inspektur Migas Dalam Kegiatan CCS/CCUS

Friday, 10 March 2023 - Dibaca 353 kali

Jakarta, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dalam Permen ini, diatur pula peran Inspektur Migas dalam kegiatan CCS/CCUS tersebut.

Peran Inspektur Migas dalam kegiatan CCS/CCUS tercantum dalam Bab IX, terkait Pembinaan dan Pengawasan. Dalam Pasal 55 ayat 1, dinyatakan bahwa dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS, terhadap pengawasan aspek keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan dan keselamatan umum dilaksanakan oleh Inspektur Migas.

Selanjutnya, Inspektur Migas melaksanakan:

  1. Pemeriksaan keselamatan terhadap peralatan, instalasi, dan fasilitas CCS atau CCUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengawasan terhadap kegiatan Monitoring CCS atau CCUS secara berkala setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  3. Inspektur Migas menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keselamatan dan laporan hasil pengawasan kegiatan Monitoring CCS atau CCUS kepada Kepala Inspeksi.
  4. Laporan hasil pemeriksaan keselamatan dan laporan hasil pengawasan terhadap kegiatan Monitoring CCS atau CCUS, dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana tercantum dalam Permen ESDM ini, penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage) yang selanjutnya disingkat CCS adalah kegiatan mengurangi emisi GRK yang mencakup penangkapan emisi karbon dan/atau pengangkutan emisi karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Sedangkan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage) yang selanjutnya disingkat CCUS adalah kegiatan mengurangi emisi GRK yang mencakup penangkapan emisi karbon dan/atau pengangkutan emisi karbon tertangkap, pemanfaatan emisi karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Hingga saat ini terdapat 16 proyek CCS/CCUS di Indonesia yang masih tahap studi dan persiapan, di mana sebagian besar ditargetkan beroperasi sebelum 2030. Proyek yang paling signifikan yaitu CCUS Tangguh BP Berau yang telah mendapatkan persetujuan Plan of Development. Selain itu juga ada Pilot Test Huff and Puff CO2 Injection oleh Pertamina di Lapangan Jatibarang yang masih skala sumuran namun hasilnya sangat menggembirakan. (TW)