Percepat Layanan Fasilitas Fiskal Hulu Migas dengan Pra Masterlist, KKKS: Pra Masterlist Bantu Efisiensi Perusahaan

Thursday, 28 November 2019 - Dibaca 988 kali

Jakarta - Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), terus berupaya meningkatkan investasi kegiatan hulu minyak dan gas bumi, salah satunya dengan pemberian fasilitas fiskal impor barang. Untuk efisiensi dan percepatan evaluasi pemberian fasilitas tersebut, Ditjen Migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) akan duduk bersama dan bersinergi untuk kegiatan Pra Masterlist.

"Tujuannya untuk mempercepat layanan pengajuan impor dan bimbingan konsultasi. Saat Pra Masterlist akan dibahas dan diputuskan secara detail dan rinci mengenai kebutuhan barang yang akan diimpor mulai dari spesifikasi teknis, jumlah barang yang dibutuhkan sampai dengan tujuan penggunaan barang," demikian disampaikan Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Soerjaningsih, pada acara Sosialisasi Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kegiatan Pra Masterlist, Kamis (28/11) di Gedung Ibnu Sutowo.

Hasil Pra Masterlist selanjutnya akan digunakan oleh KKKS sebagai acuan dalam pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI). Pra Masterlist juga menjadi pegangan SKK Migas dan Ditjen Migas dalam mengevaluasi RKBI yang diajukan KKKS, sehingga penolakan pengajuan RKBI yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas tidak terjadi.

"Yang terpenting adalah perencanaan dari KKKS, serta alasan kebutuhan impor dibuktikan dengan data yang akuntabel, tegas Soerjaningsih. "Awal Desember ini akan dibentuk Tim khusus antara Ditjen Migas dengan SKK Migas untuk kegiatan Pra Masterlist," imbuhnya.

Selain itu, para peserta sosialisasi juga diingatkan agar dalam menyusun perencanan impor barang wajib mengutamakan produk dalam negeri yang mengacu pada Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN), sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Di sisi lain, untuk penguatan produk dalam negeri, Soerjaningsih juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman agar melakukan pembinaan kepada para pengusaha dalam negeri agar lebih efisien dan meningkatkan profesionalitas.

"Saya bicara ke Kemenperin dan Menko Maritim bahwa produk dalam negeri juga harus komit terhadap kualitas dan harga. Rule of the game harus ada dan disepakati, " ungkap Soerja.

Pada kesempatan yang sama George N.M., Kepala Departemen Logistik dan Kepabeanan SKK Migas menyampaikan bahwa hingga saat ini telah dilakukan kegiatan 15 Pra Masterlist dengan 9 KKKS, dengan total 8.0000 total item yang akan diimpor, dimana yang tidak setujui 48 persen dan disetujui 52 persen.

George mengungkapkan alasan penolakan antaralain: pertama, karena barang sudah ada di APDN, kedua barang operasi sole agent atau waranty dimana spare part-nya bisa diproduksi di dalam negeri, ketiga data dan informasi spesifikasi barang oprasi yang akan diimpor kurang jelas, keempat kenyamanan dari user (KKKS) untuk memakai produk impor, kelima kebutuhan spesifikasi barang operasi antara KKKS pada satu sumur yang sama bisa berbeda.

Dari sisi pengusaha, KKKS merasakan manfaat adanya kegiatan Pra Masterlist, karena membantu KKKS untuk mengevaluasi perencanaan kegiatan operasionalnya. Hal ini sejalan dengan misi perusahaan untuk melakukan efisiensi.

Pertamina Hulu Mahakan (PHM) misalnya, telah dilakukan 3 kali kegiatan Pra Masterlist dan dari 700 line items barang yang diajukan, PHM telah mereduksi menjadi 100 line items barang untuk diajukan impor.

"Di manajemen PHM, pembiyaan impor semua material harus ada justifikasi dan validasi. Aturan top down sudah clear, tidak ada pembelian barang impor tanpa ada masterlist. Dan ini bagian dari kewajiban kami untuk efisiensi perusahaan," ungkap Agus Suprijanto, Vice President Authorization Coordination, Communication and External Affair PHM.

Seperti disampaikan Agus bahwa PHM memiliki road map tersendiri untuk perencanaan kebutuhan barang operasional dengan mempertimbangkan Nasional Capacity Building, untuk meningkatkan kemampuan industri lokal.

Hal senada juga diungkapkan Toto Kiryoto, Reliability Spareparts Specialist BP Indonesia.

"Setelah kemarin diskusi dengan Ditjen Migas, lalu kami evaluasi dan pendalaman lagi (pengajuan impor). Ternyata kita bisa, bahkan hampir 100 persen untuk filterisasi kita sudah tarik dari impor (tidak impor). Jadi kalau BP bisa pakai kenapa KKKS lain tidak bisa pakai, " ungkap Toto.

Menejemen BP Indonesia sangat setuju dengan penguatan APDN dalam Pra Masterlist, karenanya harus ada persepsi yang sama untuk adjusment pengajuan rencana impor barang operasi.

"Makin ke sini kami akan improve bahwa yang benar-benar kita impor adalah main engine, yang tidak bisa diproduksi di Indonesia." pungkas Toto.

Indonesian Petroleum Association (IPA) yang saat itu diwakili oleh Fery Sarjana, Chairman Komite SCM juga mengungkapkan bahwa sinergi inilah sebenarnya yang diinginkan oleh KKKS, melalui Pra Masterlist bisa dilakukan persamaan persepsi dalam rencana pengajuan impor barang.

"Sinergi inilah yang kami inginkan, kami sangat mengapesiasi langkah Pemerintah. Ke depan KKS menghadapi tantangan untuk perencanaan yang matang akan kebutuhan kegiatan operasional hulu migas. Kedua, soal komitmen KKS menggunakan produk dalam negeri dan, ketiga ketersediaan produk dalam negeri itu sendiri, pungkas Fery. (RAW)