Permen ESDM Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Ditjen Migas

Friday, 23 August 2019 - Dibaca 793 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 15 Agustus 2019.

Perubahan ini dengan dilakukan untuk memperlancar pelaksaaan diversifikasi energi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas dan konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan menyesuaikan sasaran program konversi minyak tanah ke LPG.

Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 4, sehingga berbunyi: kegiatan pemberian bantuan Pemerintah di lingkungan Ditjen Migas meliputi:

a. Penyediaan dan pendistribusian, termasuk pemasangan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran yang meliputi mesin kapal, konverter kit kapal penangkap ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya, tabung LPG 3 kg beserta isinya dan peralatan pendukungnya.

b. Penyediaan dan pendistribusian, termasuk pemasangan paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi petani sasaran yang meliputi mesin pompa air, konverter kit mesin pompa air dan pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya, tabung LPG 3 kg beserta isinya dan peralatan pendukungnya.

c. Penyediaan dan pendistribusian paket perdana konversi minyak tanah ke tabung LPG 3 kg yang meliputi tabung LPG 3 kg beserta isinya dan kompor gas beserta peralatan lainnya.

d. Penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk transportasi yang meliputi konverter kit kendaraan bermotor beserta aksesoris pendukung dan tabung Compressed Natural Gas beserta isinya.

d71_6826-(medium).jpgPerubahan juga dilakukan pada Pasal 5, menjadi:

1. Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran.

2. Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan untuk mesin pompa air bagi petani sasaran.

3. Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.

4. Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.

Aturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu 19 Agustus 2019. (TW)