Permen ESDM Tentang Perubahan Ketiga Aturan Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

Tuesday, 4 December 2018 - Dibaca 1405 kali

Jakarta, Untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pengembalian Biaya Investasi pada akhir masa kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan 12 November 2018.

Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 480) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 545) diubah sebagai berikut:

Pertama, ketentuan ayat (2a) Pasal 8 diubah dan ayat (2b) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

1. Dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi.

2. Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan Wilayah Kerja baru dan Kontrak Kerja Sama baru.

a. Pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya Kontrak Kerja Sama eksisting.

b. Dihapus.

3. Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diterima oleh Kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh Kontraktor bam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor Kerja Sama eksisting.

4. Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diselesaikan Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai biaya operasi Kontraktor baru.

Kedua, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

1. Mekanisme penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Kontraktor dengan Kontraktor baru.

1a. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pengembalian Biaya Investasi dan terdapat ketentuan pengenaan denda dalam mekanisme penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Kontraktor baru paling banyak 2,5 %o (dua koma lima per mil) per hari.

2. Kontraktor baru wajib menyampaikan laporan penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui SKK Migas.

Ketiga, ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Semua Kontrak Kerja Sama baru yang telah ditandatangani dan belum mulai berlaku yang mengatur mengenai pengembalian Biaya Investasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mekanisme pengembalian Biaya Investasi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Dinyatakan dalam Pasal II, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)