Permen ESDM Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Wednesday, 18 August 2021 - Dibaca 1306 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Aturan ini diteken 1 Juli 2021.

Pertimbangan dalam penetapan ini adalah untuk optimalisasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selain yang bersumber dari kewajiban pemenuhan minyak dan/atau gas bumi dalam negeri (Domestic Market Obligation) serta untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, perlu mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Diatur dalam Pasal 2 Permen ini, untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi dalam negeri, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi harus mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Pemenuhan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri tersebut, Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor harus:
a. menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau
b. mengikutsertakan PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dalam lelang minyak bumi bagian Kontraktor.

Kemudian diatur dalam Pasal 4 ayat 1, proses penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian Kontraktor.

"Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi melakukan negosiasi pembelian minyak bumi bagian Kontraktor dengan Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor secara kelaziman bisnis," demikian bunyi Pasal 4 ayat 2.

Selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 3, negosiasi pembelian minyak bumi bagian Kontraktor tersebut, dilakukan dalam jangka waktu 20 hari kalender terhitung sejak tanggal penawaran diterima oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Pasal 4 ayat 4 menyatakan, dalam hal tidak terdapat kesepakatan negosiasi pembelian minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor dapat melaksanakan penjualan minyak bumi kepada pihak lain.

Kemudian diatur dalam Pasal 5, setelah dilakukan negosiasi antara PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2):
a. PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi menyampaikan hasil negosiasi kepada Direktur Jenderal Migas, dan/atau
b. Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor menyampaikan hasil negosiasi kepada Direktur Jenderal Migas sebagai lampiran permohonan rekomendasi ekspor minyak bumi.

Dalam hal tercapai kesepakatan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), demikian dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1, PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian minyak bumi bagian Kontraktor.

"Berdasarkan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat mengadakan kontrak jangka panjang paling singkat 12 bulan," bunyi Pasal 6 ayat 2.

Pasal 7 menyatakan, ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kondensat.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)