Perubahan Kepmen ESDM Tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan DBH Migas 2019

Tuesday, 5 November 2019 - Dibaca 845 kali

Jakarta, Sehubungan dengan usulan penetapan Kota Bekasi sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi dan perubahan pada jumlah volume alokasi prognosa lifting gas bumi di Kabupaten Bekasi, Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 195 K/80/MEM/2019 tentang Perubahan atas Kepmen Nomor 1987 K/80/MEM/2018 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Untuk Tahun 2019.

Pasal I aturan ini menyatakan, mengubah ketentuan Diktum Kesatu dalam Kepmen ESDM Nomor 1987 K/80/MEM/2018 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Untuk Tahun 2019, menjadi sebagai berikut:

Kesatu, jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk tahun 2019 direncanakan:

  1. Subsektor minyak bumi sejumlah 7 provinsi, 55 kabupaten dan 5 kota dengan rincian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
  2. Subsektor gas bumi sejumlah 6 provinsi, 39 kabupaten dan 5 kota dengan rincian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Aturan ditetapkan 10 Oktober 2019. Klik lengkapnya di tautan https://jdih.esdm.go.id/view/download.php?page=peraturan&id=1970. (TW)