PJBG Ditandatangani, Industri Pupuk Apresiasi Pemerintah

Monday, 31 August 2020 - Dibaca 412 kali

Jakarta, Sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89.K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Senin (31/8), secara virtual dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PT PGN (Persero) dengan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) dan PT Pertagas Niaga dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Penandatanganan PJBG ini mendapat apresiasi industri pupuk karena kini dapat memperoleh gas alam sebagai bahan utama dengan harga yang lebih kompetitif. Dengan demikian, biaya operasional pabrik lebih optimal dan efisien.

"Perjanjian-perjanjian ini tentunya merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun kita alami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk. PIM kini dapat memperoleh tambahan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif, sehingga operasional pabrik bisa lebih optimal dan efisien. Begitu juga dengan Pupuk Kujang yang mendapatkan tambahan pasokan dari realokasi gas dari Sumatera Selatan. Hal ini sangat menggembirakan bagi kami, karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik dan dengan penghematan biaya yang signifikan," ungkap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM.

Bakir menambahkan, dengan adanya jaminan alokasi dan harga gas yang lebih kompetitif akan mendorong peningkatan daya saing industri pupuk dan mengurangi beban subsidi pemerintah.

"Bagi kami di industri pupuk, jaminan gas dan harga yang lebih kompetitif ini tentunya akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi pemerintah dan juga mendorong peningkatan daya saing. Penghematan subsidi yang dihasilkan dari penghematan harga gas ini mencapai Rp 1,4 triliun pertahun untuk keseluruhan Pupuk Indonesia grup," imbuh Bakir.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang turut menyaksikan penandatanganan PJBG, mengharapkan agar industri yang memiliki multiplier effect yang baik, seperti industri pupuk dapat diutamakan. Seluruh pihak terkait harus dapat melakukan sinergi dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan perusahaan.

"Kita harapkan ke depan ini, kepentingan utama industri-industri yang memang bisa memberikan nilai tambah, menyerap banyak tenaga kerja, yang memberikan dampak multiplier effect yang besar, seperti industri pupuk, yang produknya pasti akan menggerakkan sektor ekonomi di bidang pertanian dan perkebunan, melibatkan sekian puluh juta tenaga kerja, ini yang harus selalu bisa kita jaga," tegasnya.

PJBG antara PGN dan Pupuk Kujang menyepakati alokasi gas ke Pupuk Kujang Cikampek sebesar 12 BBTUD untuk tahun 2020 dan 25 BBTUD untuk tahun 2021, dengan harga gas US$ 6,0 per MMBTU. Estimasi pengaliran gas dimulai Triwulan IV 2020, setelah Turn Arround Maintenance Plant Pupuk Kujang, s.d Triwulan IV 2021.

"Dengan adanya tambahan alokasi penyaluran gas oleh PGN kepada Pupuk Kujang dengan harga gas US$ 6,0 per MMBTU, tentu kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan gas yang menghadirkan efisiensi biaya produksi Pupuk Kujang, sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor pupuk dalam mendukung perekonomian nasional," imbuh Direktur Komersial PGN Faris Azis.

Sementara, kebutuhan PIM akan dipasok dari sumber gas Medco dengan volume 54 BBTUD dengan kontrak suplai selama 13 tahun, yang dapat mulai dialirkan pada Juni 2020 hingga Mei 2033. Adapun pengaliran gas Medco ke PIM dilakukan melalui mekanisme operasi yang terintegrasi PGN Grup untuk menjamin kestabilan suplai demand di Sumatera Bagian Utara dengan melibatkan berbagai sumber gas seperti PHE, LNG dan demand lainnya selain PIM yaitu industri dan PLN.

Selain Menteri ESDM, penandatanganan ini juga disaksikan secara virtual oleh Plt. Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Direktur Utama PGN Suko Hartono, serta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Ahmad Bakir Pasaman. (TW)