Potensi Kerja Sama CCS/CCUS Terus Dikembangkan

Thursday, 17 February 2022 - Dibaca 771 kali

Jakarta, Minat stakeholder untuk memanfaatkan teknologi pengurangan emisi seperti Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) terbilang menggembirakan, antara lain terlihat dari adanya kegiatan CCS/CCUS pada hampir seluruh area migas di Indonesia. Untuk mendukung teknologi ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengembangkan potensi kerja sama CCS/CCUS.

"Skema kerja sama yang dikembangkan cukup luas, tidak hanya sekedar menyimpan CO2 di lapangan migas, tetap juga hub-clustering sehingga bisa lebih luas mengakomodasi berbagai bentuk kerja sama skema bisnis dalam penanganan climate change," papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada Webinar: Transisi Energi Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Kamis (17/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari Presidensi G20 Indonesia.

Saat ini terdapat tiga potensi kerja sama CCS/CCUS yaitu pertama, pengembangan CCS/CCUS hub & clustering regional Co2 management di mana beberapa emisi dengan 'hub' sumber emisi CO2 yang terhubung dengan beberapa 'clustered' penyerap CO2 di suatu wilayah.

Kedua, pengembangan pemanfaatan CO2 untuk menghasilkan methanol dan ketiga, pengembangan blue hydrogen dan blue ammonia + CCS. "Kita menyambut apa yang disebut low hydrogen," tambah Tutuka.

Kerja sama pengembangan CCS/CCUS dalam kegiatan usaha migas merupakan salah satu bagian dari regulasi CCS/CCUS yang saat ini tengah digodok dan diharapkan dapat secepatnya rampung. Ruang lingkup regulasi ini terdiri dari aspek teknis, skenario bisnis, aspek hukum dan aspek ekonomi.

Hal-hal yang diatur dalam aspek teknis, antara lain penangkapan, transportasi, injeksi, penyimpanan dan monitoring, pengukuran, pelaporan dan verifikasi (monitoring dan MRV). Selain itu, penetapan tujuan, spesifik lokasi, berdasarkan standar acuan dan praktek engineering (keteknikan) yang baik.

Skenario bisnis, antara lain berdasarkan kontrak bagi hasil blok migas, sumber emisi CO2 tidak hanya berasal dari migas tetapi juga dari industri-industri lainnya melalui b to b dengan Kontraktor Migas.

Aspek lainnya adalah hukum, seperti proposal CCS/CCUS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan (PoD), pengalihan tanggung jawab dan sebagainya.

Sedangkan aspek ekonomi, antara lain mengatur potensi pendanaan pihak ketiga, potensi monetisasi kredit karbon berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, serta pemisahan kredit karbon dalam kontrak bagi hasil.

Teknologi CCS/CCUS telah dikembangkan di sejumlah lapangan migas, antara lain Lapangan Gundih, Sukowati, Sakakemang, East Kalimantan hingga rencana project CO2-EGR di Lapangan Tangguh. (TW)