Rapat Perdana Dengan DPR, Dirjen Tutuka Paparkan Kebijakan Hulu Hingga Hilir Migas

Monday, 16 November 2020 - Dibaca 549 kali

Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghadiri rapat perdana dengan Komisi VII DPR, Senin (16/11) siang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Alex Noerdin itu membahas kebijakan upstream, midstream dan downstream sektor minyak dan gas bumi.

Dirjen Migas dalam rapat tersebut menyatakan, cadangan migas nasional perlu terus ditingkatkan dengan menambah angka Proven dan meningkatkan umur cadangan migas. Pada tahun 2020 umur cadangan minyak adalah 9,4 tahun dan gas bumi adalah 17,7 tahun.

Peningkatan cadangan migas diarahkan dengan memanfaatkan potensi besar dari 128 cekungan sedimen yang ada dengan 68 diantaranya belum dieksplorasi. Terdapat 20 cekungan berproduksi, 27 cekungan dibor dengan penemuan, 13 cekungan dibor tanpa penemuan dan 68 cekungan yang belum dieksplorasi.

Sedangkan peningkatan produksi migas dilakukan dengan beberapa program rutin dan terobosan, yaitu program work routine seperti infill drilling/step out pada lapangna eksisting dan work over/well service. Selain itu dilakukan pula percepatan transformasi resources menjadi produksi, dengan mempercepat POD baru dan POD pending, melakukan commercial exercise dengan split adjustment, tax incentive dan investment credit.

"Program peningkatan produksi juga dilakukan dengan penggunaan Enhanced Oil Recovery (EOR) seperti chemical EOR, CO2 Injection dan steamflood," jelasnya.

Untuk meningkatkan investasi di kegiatan usaha hulu migas, upaya yang dilakukan antara lain di penawaran wk migas, pemberian insentif fiskal/non-fiskal dan peningkatan kualitas dan ketersediaan data migas.

Penegasan pemberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) dan fleksibilitas opsi bentuk KKS dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2020. "Diharapkan hal ini dapat meningkatkan minat investor setelah sebelumnya hanya diberikan opsi KKS skema gross split. Selain itu dibuat term & condition kontrak yang menarik seperti split bagi hasil bagian kontraktor yang menarik, luasan wilayah kerja di masa eksplorasi, dan insentif investasi," ujar Tutuka.

Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan pada KKS cost recovery maupun gross split melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu pemerintah telah menghapuskan ketentuan pengenaan biaya pemanfaatan atas Barang Milik Negara (BMN) eks terminasi melalui PMK Nomor 140 Tahun 2020.

Pengelolaan energi diarahkan menuju peningkatan akses energi secara merata dengan harga terjangkau dan tata kelola penyediaan energi yang lebih efisien. Untuk mendukung hal tersebut, penyediaan gas bumi harus diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan domestik dan mengurangi ekspor secara bertahap.

"Gas bumi tidak lagi dianggap sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional. Penggunaan gas bumi domestik diprioritaskan untuk transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, lifting minyak, industri pupuk, industri berbasis gas bumi, pembangkit listrik dan industri berbahan bakar gas," jelasnya.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan pemanfaatan gas bumi pada sektor kelistrikan, industri, pupuk dan petrokimia melalui kebijakan alokasi gas untuk domestik dan harga yang kompetitif agar tercipta multiplier effect yang lebih besar, yaitu penurunan subsidi listrik dan pupuk dan meningkatnya daya saing industri, dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah juga mendukung pertumbuhan pemanfaatan gas pada proyek-proyek dengan kebutuhan gas besar seperti rencana pemanfaatan gas untuk lifting, pembangunan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) maupun Grass Root Refinary (GRR), serta pembangunan pabrik methanol.

Lebih lanjut Dirjen Migas menjelaskan, peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik juga akan diikuti dengan meningkatnya investasi untuk pembangunan infrastruktur gas bumi, baik di sektor hulu untuk pengembangan lapangan gas bumi juga di sektor hilir untuk meningkatkan akses pemanfaatan gas bumi. Untuk meningkatkan pasokan gas bumi sampai 2030 Pemerintah terus mendukung rencana pengembangan proyek hulu gas sepert East Sepinggan (Merakes), Berau (Tangguh Train 3), Gebang, Krueng Mane (Jambu Aye Utara), Duyung, Sakakemang, Jindi South Jambi B, Madura Strait, Bulu (Lengo), Kasuri (Asap, Kido, Merah), Ganal & Rapak (IDD) dan Masela (Abadi).

Di samping itu, di sisi hilir Pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi, antara lain ruas transmisi Cirebon-Semarang, ruas transmisi WNTS-Pemping, ruas transmisi KEK Seimangke-Dumai, konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas alam, serta pembangunan fasilitas LNG di Jawa Bagian Tengah dan Timur maupun infrastruktur LNG untuk kelistrikan.

Pemerintah juga terus mengupayakan meningkatkan akses masyarakat terhadap energi bersih yang lebih murah melalui program jaringan gas untuk rumah tangga (jargas). Hingga akhir 2019, jargas nasional yang terbangun sebanyak 537.936 SR, di mana jargas yang dibangun dengan dana APBN mencapai 400.269 SR dan non APBN 137.667 SR.

Selain jargas, Pemerintah juga melaksanakan Program Konversi BBM ke BBG melalui Pembagian Konverter Kit untuk Nelayan dan Petani Sasaran. Hingga akhir tahun 2019 telah dibagikan 60.859 paket konkit nelayan. Paket konkit nelayan berjumlah1.000 paket untuk petani sasaran. Di tahun 2020 sudah dianggarkan 25.000 paket konkit nelayan dan 10.000 paket konkit petani. Pada tahun depan direncanakan sebanyak masing-masing 28.000 paket.

RDP ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain Komisi VII DPR mendesak Dirjen Migas untuk fokus melakukan eksplorasi lapangan minyak baru dan membenahi kebijakan serta tata niaga hulu dan hilir migas melalui penataan peraturan perundang-undangan termasuk revisi UU Migas.

Dirjen Migas juga diminta untuk menyusun roadmap penggunaan gas bumi produksi dalam negeri dan impor tambahan sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik, industri pupuk dan industri lainnya.

Untuk mengurangi impor LPG, Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE didorong untuk memanfaatkan batubara menjadi gas dimethyl ether (DME) sebagai pengganti LPG dalam rangka pengurangan LPG. (TW)