Revitalisasi Museum Gawitra, Ditjen Migas Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Indonesia

Thursday, 13 January 2022 - Dibaca 319 kali

Depok, Rencana Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk merevitalisasi Museum Minyak dan Gas Bumi (Migas) Graha Widya Patra (Gawitra) yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah, terus berjalan. Langkah-langkah yang dilakukan, antara lain menjajaki kerja dengan Universitas Indonesia (UI).

"Saat ini Museum Gawitra tidak beroperasi dan rusak parah. Kami berkeinginan memperbaiki museum ini agar nantinya selain menjadi sumber ilmu pengetahuan, inspirasi, juga simbol karakter kepribadian bangsa. Museum ini dibangun sebagai legacy industri migas di Indonesia," ungkap Sekretaris Ditjen Migas Alimuddin Baso dalam Audiensi dengan Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Bondan Kanumoyoso beserta jajarannya di Kampus UI, Depok, Rabu (12/1).

Menurut Alimuddin, Museum Gawitra menjadi legacy Kementerian ESDM dan seluruh stakeholder, dalam upaya melestarikan budaya dan nilai-nilai perjuangan para pendahulu di bidang perminyakan dan gas bumi di Indonesia.

"Indonesia kini memasuki transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. Namun demikian, nilai-nilai sejarah di mana migas menjadi energi primer di tanah air tidak bisa dilupakan. Hingga saat ini, migas tetap didorong untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri yang terus meningkat," papar Alimuddin.

Sebagai pengelola Museum Gawitra, Ditjen Migas berkeinginan bekerja sama dengan Universitas Indonesia, khususnya Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya. Melalui kerja sama ini diharapkan keinginan agar museum dapat berfungsi seperti sediakala untuk melayani masyarakat dapat segera terwujud.

Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Bondan Kanumoyoso menyambut baik harapan Ditjen Migas tersebut. "Kami menyambut baik keinginan ini dan tentu saja kami akan memberikan yang kami bisa untuk menghidupkan kembali Museum Migas Gawitra. Ini museum yang langka sekali," kata Bondan.

Salah satu kajian Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI adalah mengenai museum. Oleh karena itu, rencana kerja sama ini sangat potensial dan tidak hanya melibatkan dosen dan peneliti, tetapi juga mahasiswanya.

"Tema migas bukanlah hal aneh bagi kami. Meski nantinya migas akan diganti dengan energi terbarukan, namun sejarahnya harus diketahui. Ini penting agar anak-anak muda tahu bagaimana sesungguhnya pengelolaan energi di Indonesia dan dinamikanya yang sedemikian rupa. Ini museum yang strategis dan kami menyambut kerja sama ini dengan senang hati," ujar Bondan.

Sebagai langkah awal, diusulkan kerja sama magang di mana para mahasiswa akan melakukan katalogisasi koleksi yang ada di Museum Gawitra. "Kegiatan magang ini menjadi salah satu bagian dari studi dan mendapatkan angka kredit," imbuh Kresno Yulianto Soekardi, Lektor Kepala Departemen Arkeologi, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI.

Terkait rencana revitalisasi Museum Gawitra ini, sebelumnya pada Oktober 2021, Tim Ditjen Migas telah melakukan brenchmarking ke Museum De Tjolomadoe di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Museum Gawitra dibangun untuk memperingati 100 tahun pengusahaan migas di Indonesia. Museum ini diresmikan 20 April 1989 oleh Presiden RI yang kedua, Soeharto.

Pengelolaan Museum Gawitra telah beberapa kali berpindah instansi, antara lain PT Pertamina. Selanjutnya, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Piutang, Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II Kementerian Keuangan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Migas tahun 2017, bangunan Gedung Museum Gawitra adalah aset milik Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Museum Gawitra berlokasi di Komplek Taman Mini Indonesia Indah (TMII) DKI Jakarta menempati lahan seluas 3,6 hektar dan bangunan seluas 11.049 meter persegi.

Berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dinyatakan bahwa museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

Revitalisasi museum terdiri dari beberapa aspek yaitu fisik, manajemen, program, pencitraan, kebijakan dan jaringan. Dasar dalam pengembangan museum adalah setiap orang berhak untuk berekspresi, mendapatkan perlindungan atas hasil ekspresi budayanya, berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan, mendapatkan akses informasi mengenai kebudayaan, memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan dan memperoleh manfaat dari pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan. (TW/KDB)