Sebanyak 297 Fasilitas Migas Masuk Obvitnas ESDM

Friday, 10 May 2019 - Dibaca 1232 kali

Jakarta, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 6 Mei 2019 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Khusus untuk subbidang migas, terdapat 297 objek vital nasional (obvitnas), terdiri dari 95 obvitnas kegiatan usaha hulu migas dan 202 obvitnas kegiatan usaha hilir migas.

Dalam aturan ini ditetapkan, obvitnas bidang ESDM yang meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Pengelola obvitnas bidang ESDM bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan obvitnas masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal dan melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem manajemen pengamanan dan pedoman pengamanan obvitnas.

Selanjutnya, dalam hal terjadi ancaman dan gangguan terhadap objek vital nasional bidang ESDM, pengelola melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan menginformasikan kepada Kementerian ESDM melalui Sekjen ESDM.

Dalam lampiran aturan ini, tercantum nama-nama obvitnas. Untuk kegiatan hulu migas, antara lain fasilitas WK NSO, fasilitas WK Rokan, fasilitas WK Malacca Strait Onshore dan Offshore, WK Kampar, fasilitas WK Corridor, fasilitas WK Mahakam dan Tengah serta pipa penyalur gas Handil-Bontang, fasilitas WK Sanga Sanga, Lapangan Jangkrik, Jangkrik NE dan fasilitas produksi terapung Jangkrik. Juga, fasilitas Lapangan dan Kilang LNG Tangguh, fasilitas WK Kepala Burung dan fasilitas WK Salawati Onshore dan Offshore.

Sementara obvitas kegiatan usaha hilir migas, antara lain Arun LNG Receiving and Regassification Terminal, TBBM Simuelue, TBBM AKR Belawan, Kilang Dumai, TBBM Tanjung Gerem, Refinery Unit IV dan Depot LPG Cilacap, Instalasi Jaringan Distribusi Gas Bumi Regional 2, DPPU Ngurah Rai, Donggi Senoro LNG, TBBM Wayame dan TBBM Sorong.

Aturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. (TW)