Sejarah Hari Pertambangan dan Energi

Monday, 28 September 2020 - Dibaca 747 kali

Jakarta, Penetapan Hari Pertambangan dan Energi didasarkan pada peristiwa sangat bersejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan perubahan yang sangat besar di segala bidang, termasuk pertambangan.

Setelah disiarkan lewat radio, berita proklamasi ditangkap secara luas oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Pegawai pribumi di kantor Chisitsu Chosasho (Jawatan Geologi) yang sebagian besar masih muda, menangkap berita itu dan mereka langsung mempersiapkan diri untuk mengambil langkah yang diperlukan.

Pada tanggal 25 September 1945 dikeluarkan pengumuman dari Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa semua pegawai negeri adalah pegawai Republik Indonesia dan wajib menjalankan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia. Dengan mengacu kepada perintah Pemerintah Pusat itu, Komite Nasional Indonesia Kota Bandung yang baru terbentuk, pada tanggal 27 September 1945 malam mengumumkan lewat radio agar keesokan harinya semua kantor dan perusahaan yang ada di Bandung diambil alih dari kekuasaan Jepang.

Pada hari Jumat pukul 11.00 tanggal 28 September 1945, sekelompok pegawai muda di kantor Chisitsu Chosasho (Jawatan Geologi) pun bertindak. Mereka dipelopori oleh R. Ali Tirtosoewirjo, A.F. Lasut, R. Soenoe Soemosoesastro dan Sjamsoe M. Bahroem yang mengambil alih dengan paksa kantor Chisitsu Chosasho dari pihak Jepang. Sejak saat itu nama kantor diubah menjadi Poesat Djawatan Tambang dan Geologi.

A.F. Lasut sebagai orang muda memiliki sifat tegas, menolak bekerja sama dengan Belanda. Pada waktu Yogyakarta diduduki pasukan Belanda itulah, A.F. Lasut pada pagi hari tanggal 7 Mei 1949 diculik oleh segerombolan pasukan Belanda dari Tijger Brigade dari kediamannya di Pugeran, dibawa dengan jip ke arah Kaliurang. Dia dibunuh di daerah Sekip, yang sekarang masuk lingkungan Kampus Universitas Gadjah Mada.

Atas jasa-jasanya, A.F. Lasut kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 012/TK/Tahun 1969 tanggal 20 Mei 1969. Dengan ditetapkannya A.F. Lasut sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, maka memperkuat landasan bahwa pengambilalihan kantor Chisitsu Chosasho (Jawatan Geologi) pada tanggal 28 September 1945 merupakan peristiwa heroik yang penting bagi sektor pertambangan dan energi.

Pada tanggal 28 September 1945, juga terjadi pengambilalihan kantor Jawa Denki Koza (Perusahaan Listrik Jawa) secara paksa oleh para pemuda.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2008 Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi adalah tanggal 28 September. (TW)