Sistem Informasi Kepegawaian KESDM (SIPEG) Terintegrasi Portal NGANTOR, ASN Ditjen Migas Hadiri Sosialisasinya

Thursday, 17 February 2022 - Dibaca 1499 kali

Jakarta - Guna memberikan pemahaman tentang tata cara penggunaan SIPEG yang telah terintegrasi platform NGANTOR, selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN Ditjen Migas pada Kamis (17/02).

SIPEG merupakan salah satu aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian ESDM untuk mendukung kinerja ASN berupa data dan informasi Kepegawaian.

Pada perkembangnya, dilakukan pengembangan dan peningkatan kehandalan aplikasi tersebut, dan juga perintegrasian dengan teknologi Single Sign On (SSO) pada platform Next Generation Application to Increase Productivity pada Kementerian ESDM (NGANTOR). Penerapan SSO pada platform NGANTOR memungkinkan ASN mengakses berbagai macam aplikasi yang terintegrasi di dalam platform tersebut dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

Adanya pembaruan aplikasi SIPEG yang terintegrasi pada platform NGANTOR tentu membawa implikasi mendasar, dimana para pengguna dapat mengakses informasi kepegawaian, presensi kehadiran online, proses pengajuan ketidakhadiran, pelaporan pelaksanaan tugas harian dan pelaporan kondisi kesehatan pegawai hanya dengan satu klik.

"Mengingat portal dan aplikasi yang terintegrasi ini baru diterapkan diakhir tahun 2021, masih banyak kendala dari para pengguna dalam mengimplementasikannya. Untuk itu kami berinisiatif melaksanakan acara Sosialisasi ini dengan menghadirkan langsung pakar portal NGANTOR," ungkap Ardhi Krisnanto, Kepala Bagian Umum Ditjen Migas saat membacakan Sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Pada kegiatan yang digelar secara daring tersebut, Ardhi juga menyampaikan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana terdapat pengaturan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 tersebut adalah mengenai disiplin kehadiran kerja dan waktu bekerja. Pada sisi yang sama menurut Ardhi, portal NGANTOR menjadi salah satu jawaban atas kebutuhan kecepatan dan keefektifan bekerja di era baru, termasuk mempermudah para pegawai KESDM untuk melakukan absensi dimanapun berada.

Meski demikian, apabila ASN Ditjen Migas masih mengalami kendala dalam penggunaan SIPEG, Ardhi berharap agar peserta dapat menyampaikan kepada

narasumber, dan tidak menutup kemungkinan dapat memberikan masukan untuk perbaikan layanan SIPEG.

"Jadi kami perlu mendorong Saudara-Saudara sekali untuk memanfaatkan dengan baik kesempatan sosialisasi ini agar seluruh pegawai Ditjen Migas lancar dalam menggunakan portal Ngantor ini, " pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Subkoordinator Data dan Informasi Kepegawaian, Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM KESDM) Aldyano Sandi, selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi ini menyampaikan setidaknya ada 3 dasar hukum yang melatar belakangi pengintegrasian aplikasi dalam satu portal NGANTOR yakni : Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1927 K/30/MEM/2018 Tentang Tata Kelola dan Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan KESDM.

Peraturan Presiden No 95/2018 mengamanatkan agar Kementerian/Lembaga menggunakan kegiatan pelayanan dengan berbasis elektronik. Selain itu dengan Perpres No 39/2019 Tentang Satu Data Indonesia juga menjadi dasar pengintegrasian data kepegawaian K/L secara Nasional.

"Ke depan SIPEG akan terintegrasi dengan aplikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Dimana di sana juga sedang disiapkan sistemnya ," imbuh Aldy.

Aldy menambahkan, proses pengintegrasian aplikasi di lingkungan KESDM makin diperkuat dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor 1927 K/30/MEM/2018 yang bertujuan untuk menata Rencana Induk Informasi dan Komunikasi (RINTIK) di lingkungan KESDM.

"Dengan dasar tersebut perlu dilakukan integrasi aplikasi-aplikasi yang dikategorikan perkantoran dan juga mengurangi mengurangi aplikasi -aplikasi yang memiliki bisnis proses yang sama, " imbuhnya.

Adanya pengintegrasian ini tentu akan memudahkan ASN di lingkungan KESDM termasuk Ditjen Migas untuk mengakses aplikasi perkantoran dalam mendukung kinerja yang lebih cepat.

Sebelum adanya pengintegrasian aplikasi dalam satu portal NGANTOR, maka aplikasi perkantoran seperti seperti SIPEG (sipeg.go.id), SPPD Online (sppd.esdm.go.id), SIPEG New Normal (bit.ly/NNKESDM, Naskah Dinas Elektronik (NADINE), Aplikasi Peminjaman Ruang Rapat (mirra.go.esdm.go.id) dsb. masing-masing menggunakan url dan username dan password yang berbeda-beda. Saat ini dengan portal NGANTOR, pengguna cukup menggunakan satu username dan password saja untuk dpaat mengakses semua aplikasi tersebut.

Kita cukup mengingat satu alamat saja NGANTOR, untuk mengkases aplikasi-aplkasi tersebut dengan 1 username dan password saja, dan kedepan akan disusul dengan integrasi aplikasi lainnya di portal NGANTOR." Ungkap Aldy.

Kegiatan Sosialisasi SIPEG dapat disaksikan secara lengkap di youtube HaloMigasDitjenMigas.