SKUP Migas Dorong Industri Penunjang Hulu Migas Mandiri dan Kompeten

Thursday, 2 December 2021 - Dibaca 558 kali

Cirebon, Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas merupakan salah satu alat peningkatan kapasitas nasional pada kegiatan usaha hulu migas, memotret kemampuan perusahaan penunjang migas di Indonesia. SKUP Migas diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem industri penunjang hulu migas yang mandiri dan kompeten.

Di sisi lain, SKUP Migas juga diharapkan dapat membantu KKKS dalam membuat perencanaan dan strategi pengadaan yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.

"Semakin banyak, lengkap dan variatif kemampuan perusahaan penunjang dalam negeri yang tergambar pada Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN merupakan kompilasi SKUP Migas) semakin baik pula perencanaan dan strategi pengadaan di KKKS," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Dwi Anggoro Ismukurnianto yang biasa dipanggil Ismu, dalam Sosialisasi Paska Penerbitan SKUP Migas di Hotel Aston Cirebon, Kamis (2/12), yang digelar secara hybrid dan diikuti sekitar 200 badan usaha penunjang migas.

Selaras dengan hal tersebut, lanjut Ismu, Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga membuka peluang terciptanya lapangan pekerjaan, peningkatan kemampuan produsen dalam negeri dan berkembangnya investasi yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan penunjang migas agar dapat lebih memberi sumbangsih untuk peningkatan kapasitas nasional terutama pada kegiatan usaha hulu migas.

Untuk mencapai target produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 BSCFD pada tahun 2030, menurut Ismu, tidak dapat dilakukan secara business as usual. Diperlukan terobosan-terobosan baik di hulu dan usaha penunjang migas. Oleh karena itu, Pemerintah meyakini bahwa target peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan capaian TKDN pada kegiatan usaha hulu migas akan bergantung pada sinergi semua pihak yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS dan perusahaan penunjang migas.

Lebih lanjut dia mengatakan, bagi badan usaha penunjang migas yang telah memiliki SKUP Migas dengan rating bintang 1, Pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan updating atau pembaharuan terhadap kemampuan produksi maupun rating dari SKUP Migas yang telah dimiliki.

"Seiring dengan berjalannya waktu, tentu banyak perkembangan yang terjadi dalam perusahaan, baik berupa peningkatan, penambahan sub bidang kemampuan produksi, bahkan bias juga terjadi penurunan kemampuan. Oleh karenanya, kami selalu melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali," kata Ismu.

Melalui sosialisasi ini juga diharapkan badan usaha dapat lebih memahami seluk beluk SKUP Migas, termasuk tata cara pengajuan permohonannya. "Goal yang penting bagi kami adalah ketika badan usaha sudah memahami aplikasi SKUP ini, maka kami berharap kerja samanya untuk tidak menggunakan pihak ketiga. Saya selalu mencari lewat website, masih banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan ini. Harap tidak menggunakan pihak ketiga dan kalau ketahuan maka permohonannya tidak akan kami proses," tegas Ismu.

Dia juga meminta agar badan usaha tidak segan-segan bertanya atau menyampaikan kendala yang ditemui dalam pengurusan SKUP Migas.

SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang meliputi aspek finansial, teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen, jaringan pemasaran dan layanan purna jual.

Visi SKUP Migas adalah mewujudkan kegiatan usaha penunjang yang handal, efisien dan berdaya saing. Sementara tujuannya adalah mendorong potensi dan/atau kemampuan usaha penunjang migas dalam negeri, penyederhanaan prosedur dan persyaratan penunjang migas, meningkatkan kemampuan usaha penunjang migas untuk mendukung kegiatan operasi migas, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian, penyerapan tenaga kerja secara maksimal dan berdaya saing.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi, Koesnobroto Soerjodiprodjo, memaparkan badan usaha penunjang migas yang telah memiliki SKUP, selanjutnya terdaftar dalam Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN) yang merupakan acuan pengadaan barang/jasa dan pengendalian impor barang.

Usaha penunjang migas terbagi dua yaitu industri penunjang (barang) dan jasa penunjang. Contoh industri penunjang adalah barang material dan barang peralatan. Sedangkan contoh jasa penunjang adalah jasa konsultansi, jasa konstruksi, jasa konstruksi terintegrasi, jasa geologi dan geofisika, jasa pemboran dan kerja ulang sumur, jasa inspeksi teknik, jasa pekerjaan pasca operasi dan jasa penyewaan pengangkutan.

SKUP Migas saat ini telah melalui proses penyederhanaan dari yang sebelumnya diperlukan 31 persyaratan, bersifat pre audit, validitas 2 tahun dan prosesnya memakan waktu 1 bulan. Kini menjadi hanya 5 persyaratan, post audit, validitas selamanya dan proses 10 hari kerja. Pengurusan SKUP dilakukan secara online.

Terdapat tiga kriteria SKUP yaitu bintang satu di mana badan usaha tersebut dinyatakan memiliki kompetensi dasar yait memiliki tenaga kerja dan peralatan kerja. Selanjutnya bintang dua, di mana badan usaha selain memiliki kompetensi dasar, juga kompetensi lanjut yaitu memiliki kemampuan manajemen mutu dan manajemen K3L. Terakhir bintang tiga, selain memiliki kompetensi dasar, badan usaha juga memiliki kompetensi lanjut yaitu memiliki kemampuan manajemen mutu, manajemen K3L, memiliki pengalaman, serta jaringan pemasaran dan layanan purna jual.

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan. Dirjen Migas dapat menetapkan pedoman pemeriksaan lapangan dan evaluasi kemampuan nyata perusahaan, serta membentuk tim pembinaan dan pengawasan. Badan usaha diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan per 6 bulan dengan minimum konten yaitu capaian TKDN, pengembangan kemampuan perusahaan dan jaringan pemasaran.

Ditjen Migas juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan, seperti evaluasi kemampuan nyata produksi barang dan evaluasi kemampuan nyata kinerja, kualitas jasa dan pelaksanaan. Terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran, dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun pencabutan SKUP.

Dalam rangkaian acara ini, dilakukan pemaparan mengenai alur paska penerbitan SKUP Migas dan pemutaran video tahap penerbitan hingga penyesuaian rating oleh Subkoordinator Pengembangan Investasi Hulu Migas Waris Sambodo. Dilanjutkan dengan paparan pelaporan periodik SKUP Migas oleh Fussario.

Tak hanya pemaparan, kegiatan sosialisasi juga diisi tanya jawab dengan badan usaha, antara lain terkait kendala yang dihadapi badan usaha dalam pengajuan permohonan SKUP Migas, alasan penolakan permohonan dan bagaimana cara mengubah data badan usaha penunjang. (TW)