Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas Migas

Thursday, 2 July 2020 - Dibaca 2219 kali

Jakarta, Pengamanan terhadap objek vital nasional (obvitnas), termasuk obvitnas bidang minyak dan gas bumi, harus dilakukan secara baik. Seiring dengan perkembangan dunia, pengamanan obvitnas tidak hanya berbentuk pengamanan fisik, tetapi juga pengamanan dari ancaman yang menggunakan teknologi.

Sebagai contoh, serangan drone yang mengakibatkan kebakaran terhadap dua fasilitas perusahaan minyak Arab Saudi, Aramco, pada 14 September 2019. Produksi minyak mentah harian Arab Saudi sempat berkurang sebanyak 5,7 juta barel per hari atau sekitar 5% dari produksi minyak global dan menyebabkan kenaikan tajam harga minyak di seluruh dunia, serta mengacaukan pasar keuangan global. Kejadian ini menyadarkan dunia bahwa ancaman terhadap obvitnas semakin canggih dan oleh karena itu, pengamanan terhadapnya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas Bidang Migas yg digelar secara virtual, Kamis (2/7). Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo, Kepala BMN Kementerian ESDM Hufron Asrofi, Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Hari Prasodjo, serta badan usaha hulu dan hilir migas.

"Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pengamanan pada fasilitas obvitnas bidang migas. Melalui kegiatan ini, diharapkan badan usaha migas dapat mencermati dan memahami terobosan-terobosan baru Polri untuk meningkatkan pengamanan obvitnas," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo dalam sambutannya.

Kepala BMN Kementerian ESDM Hufron Asrofi menambahkan, pengamanan obvitnas memerlukan kesadaran dan kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan stakeholder. "Pemahaman pengamanan obvitnas tidak sesederhana dulu. Kita harus lebih waspada lagi. Mungkin perlu dilakukan revitalisasi regulasi terkait obvitnas karena ancaman gangguan ini tidak lagi seperti zaman dulu. Ada hal-hal lain yang perlu kita antisipasi," katanya.

Obvitnas menurut Kepres No 63 tahun 2004 adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis, serta harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh dari ciri-ciri, antara lain menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional dan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

Obvitnas dan objek tertentu, dapat berupa antara lain pertambangan dan energi. Obvitnas bidang migas sesuai Kepmen ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 berjumlah 297, terdiri dari 95 obvitnas kegiatan usaha hulu migas dan 202 obvitnas kegiatan hilir migas.

Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Hari Prasodjo dalam paparannya menyampaikan, Polri telah melakukan penyesuaian dalam pengamanan obvitnas. Pengamanan Polri tidak sekedar menjaga dan membawa peralatan, tetapi mengandung penegakan hukum atau tindakan-tindakan kepolisian secara terbatas.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, pengamanan obvitnas diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pamobvitnas. Salah satu subdit dalam Ditpamobvit adalah Audit. Pengertian Audit menurut Perpol Nomor 03 tahun 2019 adalah proses kegiatan pemeriksaan, untuk meyakinkan tingkat kesesuaian antara satu kondisi yang menyangkut kegiatan dari suatu identitas dengan kriterianya yang dilakukan oleh auditor yang berkompeten dengan mendekatkan serta mengevaluasi bukti-bukti pendukungnya secara sistematis, analisis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat, kesimpulan serta rekomendasi kepada pihak yang berkepentingan.

Sementara pengertian jasa Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang selanjutnya disebut Jasa SMP Obvitnas dan objek tertentu adalah suatu kegiatan yang dilakukan Polri dalam bentuk pembinaan teknis dan audit guna meningkatkan SMP pada obvitnas dan objek tertentu. Audit SMP dilakukan Polri terhadap semua obvitnas atau objek tertentu yang telah melaksanakan MoU atau kontrak kerja sama dengan Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri.

Audit SMP pada obvitnas sangat penting karena merupakan suatu bentuk tanggung jawab pengukuran SMP obvit, bagian integral pelaksanaan SMP obvit, pembuktian pencapaian keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMP obvit, pemeriksaan secara sistematik dan dilakukan secara komprehensif.

Menurut Hari, SMP diperlukan dunia usaha atau bisnis untuk pengelolaan resiko keamanan perusahaan dan melibatkan stakeholder pengamanan dalam proses bisnis organisasi/pengelola obvit. "Selain itu, sebagai upaya pencegahan terjadinya kerugian pengelola obvit, untuk memperjelas struktur tanggung jawab keamanan dalam organisasi/pengelola obvit, juga sebagai upaya penjaminan bahwa SMP adalah bagian dari sistemn manajemen organisasi atau pengelola obvit," tambahnya.

Keuntungan SMP bagi dunia usaha adalah menyediakan gambaran yang jelas dan terperinci mengenai status dan mutu pengelolaan SMP di organisasi pengelola obvit, serta meningkatkan citra dan nilai organisasi atau pengelola obvit demi daya saing di dunia yang lebih kompetitif dalam era globalisasi.

Sementara bagi Polri, SMP membawa keuntungan mendapatkan data untuk melengkapi profil keamanan nasional di sektor industri dan pelayanan publik pengelola obvit. Tim Audit SMP dilaksanakan oleh pegawai negeri pada Polri dan ahli yang memiliki kompetensi audit dan bersertifikat, yang telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri.

"Pembiayaan audit dibebankan kepada organisasi atau perusahaan dan masuk ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditpamobvit," jelas Hari.

Proses sertifikasi SMP obvit, terdiri dari pembinaan teknis (bintek) dan audit. Perusahaan yang telah memenuhi syarat, selanjutnya diberikan sertifikat yang berlaku 3 tahun.

Ditpamobvit akan melakukan MoU dengan kementerian atau lembaga terkait dan mewajibkan semua obvitnas dan objek tertentu untuk memiliki sertifikat jasa SMP dengan harapan dapat memberikan jaminan aman kepada investor, serta mewajibkan semua obvitnas memiliki auditor internal agar dapat membantu obvitnas menjalankan usahanya terkait SMP.

Sosialisasi diakhiri tanya jawab dengan para peserta. (TW)