Target Penerimaan Migas Tahun 2020 Direvisi Jadi Rp 100,16 Triliun

Tuesday, 5 May 2020 - Dibaca 491 kali

Jakarta, Pandemi Covid-19 yang berimbas pada penurunan harga minyak mentah dunia serta berbagai sektor lainnya, membuat Pemerintah merevisi target penerimaan negara dari subsektor migas yang semula Rp 192,04 triliun menjadi Rp 100,16 triliun.

Perubahan ini dengan asumsi lifting minyak bumi sebesar 735.000 barel per hari, lifting gas bumi 1.064.000 barel setara minyak per hari, ICP US$ 38 per barel dan kurs Rp 17.500 per dolar AS.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi VII DPR, Senin (4/5), memaparkan, semula Pemerintah dalam APBN 2020 menargetkan penerimaan migas sebesar Rp 192,04 triliun yang terdiri dari Pajak Penghasilan Migas (PPh Migas) sebesar Rp 57,53 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 127,31 triliun dan penerimaan lainnya dari minyak bumi Rp 7,3 triliun. Dengan catatan, lifting minyak numi 755.000 barel per hari, lifting gas bumi 1.191.000 barel setara minyak per hari, ICP US$ 63 per barel dan kurs Rp 14.400 per dolar AS.

Namun dengan terjadinya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia yang juga berdampak pada kegiatan usaha migas, target penerimaan migas direvisi melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 menjadi sebesar Rp 100,16 triliun, di mana PPh Migas ditargetkan Rp 43,75 triliun, PNBP Migas Rp 53,29 triliun dan penerimaan lainnya dari minyak bumi Rp 3,12 triliun.

"Hingga 30 April 2020, realisasi penerimaan migas mencapai Rp 42,87 triliun di mana Rp 33,75 triliun merupakan penerimaan PNBP. Dengan kondisi pesimis, penerimaan migas pada tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp 86,33 triliun," jelas Menteri Arifin.

Dia menjelaskan, penerimaan migas dipengaruhi oleh lifting, ICP dan kurs. Sebagai contoh, apabila ICP US$ 40 per barel, maka PNBP Migas mencapai Rp 58,11 triliun. Sebaliknya jika ICP US$ 20, maka PNBP Migas hanya sekitar Rp 9,93 triliun.

Demikian pula sensivitas rupiah terhadap dolar AS. Jika kurs Rp 14.000, maka PNBP Migas mencapai Rp 35,12 triliun. Apabila rupiah melemah menjadi Rp 18.000 per dolar AS, PNBP Migas naik menjadi Rp 55,89 triliun.

"Sensivitas ICP, setiap 1 dolar per barel, berpengaruh terhadap penerimaan negara sebesar Rp 3,5 triliun. Setiap perubahan kurs Rp 100, akan berdampak pada penerimaan negara sebesar Rp 0,7 triliun," kata Arifin. (TW)