Targetkan 4 Juta SR Terbangun Tahun 2024, Ditjen Migas Laksanakan Konsultasi Publik Jargas Skema KPBU

Thursday, 20 August 2020 - Dibaca 733 kali

Jakarta, Pemerintah menargetkan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) hingga tahun 2024 mencapai 4 juta sambungan rumah (SR), dengan skema pembiayaannya melalui APBN, KPBU dan BUMN. Di sisi lain, dengan menggunakan anggaran negara, hingga 2019 baru terbangun 400.269 SR. Untuk mendukung pencapaian target, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaksanakan Konsultasi Publik Jargas dengan Skema KPBU di Kota Medan, Rabu (19/8).

Konsultasi publik dihadiri oleh Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Litigasi dan Keamanan Obyek Vital Nasional Yurod Saleh, Plt. Walikota Medan yang diwakili Kepala Bappeda Irwan Ritonga, narasumber dari Ditjen Migas dan Lemigas Kementerian ESDM. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Yudho Dwinanda Priaadi, narasumber dari Bappenas dan Kemenkeu, camat dan lurah di Kota Medan.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Yudho Dwinanda Priaadi mengatakan, pembangunan jargas sudah lama dilaksanakan baik oleh Pemerintah melalui dana APBN maupun non APBN. Pembangunan infrastruktur ini merupakan alternatif energi bagi masyarakat, sekaligus salah satu upaya untuk menekan subsidi LPG dan beban impor.

"LPG yang sudah umum digunakan oleh rumah tangga, sebagian besar diperoleh dengan impor dan untuk LPG 3 kg merupakan LPG disubsidi. Untuk mengatasi beban impor dan subsidi, saya mengajak mesyarakat kota medan untuk beralih ke jargas yang aman, murah dan bersih," ujar Yudho.

Jargas dengan dana APBN dibangun sejak 2009, terutama tersebar di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua Barat. Jargas yang telah terbangun ini masih jauh dari harapan karena dalam spot-spot kecil dalam satu daerah. Hal ini karena kendala terbatasnya APBN, sementara biaya pembangunan jargas yang notabene merupakan infrastruktur publik memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Dengan kondisi tersebut, untuk mempercepat pembangunan jargas secara masif dalam upaya mengurangi beban subsidi LPG dan penyediaan energi yang lebih bersih, aman dan efisien kepada masyarakat, serta sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di mana Pemerintah menargetkan pembangunan jargas sebanyak 4 juta SR, yang diharapkan terwujud skema pembiayaan melalui APBN, KPBU dan BUMN.

"Harapan Pemerintah, dengan keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui Kerja Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), pembangunan jargas akan semakin masif dan mencapai target sesuai RPJMN," tutur Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso dalam kesempatan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, pengadaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha harus disertai dengan studi pendahuluan, yaitu kajian awal untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan badan usaha pelaksana melalui KPBU.

Selanjutnya dalam melakukan identifikasi KPBU, Pemerintah melakukan Konsultasi Publik yaitu proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN/BUMD dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan.

"Konsultasi publik ini untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas KPBU guna mendiskusikan penjelasan dan penjabaran terkait dengan rencana KPBU sehingga diperoleh hasil penerimaan tanggapan dan masukan dari pemangku kepentingan dan evaluasi terhadap hasil yang didapat dari Konsultasi Publik dan implementasinya dalam KPBU," papar Alimuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Ali juga meminta dukungan Pemerintah Kota Medan serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan jargas, mengingat ini merupakan pembangunan fisik berupa penggelaran dan penanaman pipa transmisi/distribusi gas bumi yang akan melewati dan crossing pada jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, sungai-sungai, rel kereta api, jembatan, serta pembangunan Metering Regulating System (MRS) dan Regulator Sector (RS) yang memerlukan lahan untuk penempatannya.

"Kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah daerah, swasta dan masyarakat sangat diperlukan untuk bersinergi bersama mewujudkan dan menyukseskan pembangunan jargas yang handal dan dapat dinikmati masyarakat seperti yang ada di negara-negara maju," ujarnya.

Kepala Bappeda Irwan Ritonga mewakili Plt. Walikota Medan, menyambut baik dan mengapresiasi digelarnya Konsultasi Publik ini. Dikatakan Irwan, Kota Medan merupakan bagian dari pengembangan kawasan strategis nasional Metropolitan Mebidangro yang modern dan berdaya saing maka pemasangan jaringan pipa gas untuk rumah perlu lebih ditingkatkan cakupan pelayanannya. Hal ini dilakukan untuk menekan biaya hidup masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Pada tahun 2018, sebanyak 5.000 rumah tangga telah tersambung jargas yang memberikan manfaat bagi masyarakat berupa penyediaan sumber energi alternatif yang murah, aman dan ramah lingkungan. Oleh karenanya, Pemkot Medan kembali mengusulkan kepada Kementerian ESDM untuk pembangunan Jaringan Pipa Gas untuk Rumah Tangga.

"Alhamdulillah Kota Medan mendapatkan alokasi anggaran pembangunan jargas melalui APBN 2020 dan 2021. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM, semoga pembangunan jargas dapat segera terealisasi," harapnya.

Sementara dalam paparannya pada acara tersebut, Kasubdit Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Insyafiah, memaparkan, KPBU merupakan kerjasama kolaborasi antara Pemerintah melalui Kementerian ESDM dengan Badan Usaha yang bertujuan menyediakan layanan gas rumah tangga bagi masyarakat Medan.

"Jargas diharapkan mampu memberikan manfaat positif bagi Kota Medan baik dari aspek ekonomi maupun kebersihan lingkungan masyarakat Kota Medan," jelasnya.

Dukungan yang diperlukan dari Pemerintah dan Masyarakat Kota Medan, lanjut Insyafiah, antara lain dukungan Pemerintah Daerah terkait lahan dan perizinan, willingness to connect masyarakat, kesediaan masyarakat untuk beralih dari penggunaan LPG ke jargas, serta kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.

Sedangkan Kasubdit Rancang Bangun 2, Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Novie Andriani, menjelaskan, salah satu skema alternatif penyediaan infrastruktur jargas yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan pendanaan jargas sebesar Rp 38,4 triliun adalah dengan melibatkan peran swasta yaitu Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

KPBU memiliki keunggulan seperti menjaga keberlangsungan fiskal negara, dapat diperoleh infrastruktur yang berkualitas, risk sharing, potensi investasi, pembiayaan proyek, project delivery tepat waktu dan kepastian pengembalian investasi.

Dalam rangkaian acara ini, dilakukan penandatanganan berita acara konsultasi publik studi pendahuluan pembangunan jargas untuk rumah tangga dengan skema KPBU di Kota Medan. (TW)