Tingkatkan Keselamatan, Pemerintah Revisi Pedoman SPBU

Thursday, 22 December 2022 - Dibaca 241 kali

Jakarta, Dalam rangka menyesuaikan perkembangan terkini dan tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyusun revisi Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 0289.K/18/DJM.T/2018 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi SPBU.

Pembahasan revisi Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi SPBU ini, dilakukan dalam Forum Discussion Grup (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Migas c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas secara online, Rabu (21/12).

Koordinator Kelompok Kerja Keselamata Hilir Migas Joko Hadi Wibowo, mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Migas ketika membuka acara FGD ini menyampaikan, penyusunan revisi pedoman termaksud telah dilaksanakan oleh tim sejak awal tahun 2021. Mengingat pentingnya aspek keselamatan dalam pengoperasian SPBU, maka Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembaruan /updating pada "Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi SPBU" untuk digunakan sebagai acuan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang SPBU. Pedoman ini mencakup antara lain: aspek teknis, operasional, keselamatan, kesehatan, lingkungan dan keamanan sejak tahap perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan sampai dengan demolisi.

"Ditjen Migas mengundang stakeholders untuk mengikuti FGD perihal tanggapan dari semua masukan yang telah disampaikan sebelumnya. Melalui forum ini, diharapkan bisa diketahui konsep dari revisi pedoman termaksud," kata Joko.

Pada FGD ini, dilakukan diskusi antara Tim Perumus yang berasal dari Ditjen Migas dan TIPKM dengan memberikan tanggapan terhadap masukan yang sudah disampaikan oleh stakeholder, dengan dimoderatori oleh Onne Aswin Alamsyah dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas

Tim perumus revisi pedoman SPBU menyampaikan tanggapan dari semua masukan dari stakeholder, yang dibagi kedalam beberapa topik, antara lain: Definisi, Tangki Underground, Tangki Aboveground, Pipa Venting, Pompa Transfer, Dinding Tahan Api, Dispenser, Drainase, SPBU Mobile, Instalasi Listrik, dan Selang untuk SPBU Perairan.

Dari penyampaian tanggapan, terdapat beberapa hal yang menjadi diskusi karena adanya ketidaksesusaian,yakni terkait:

  1. Persyaratan dombak yang tidak boleh dilewati
  2. Perayaratan jarak aman khusus untuk SPBU Skala Kecil
  3. Kewajiban Tangga permanen pada tangka aboveground, khususnya untuk SPBU Skala Kecil
  4. Kewajiban Vapor Recovery Stage I, khususnya untuk SPBU Skala Kecil

Diakhir diskusi, disepakati bahwa semua hasil diskusi akan menjadi pertimbangan dari tim perumus dalam revisi pedoman SPBU dan dalam pedoman SPBU termaksud juga mengakomodir dalam hal terdapat ketidaksesuaian maka dapat dilaksanakan Analisis Risiko sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tahun 2021. (AFB)