Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan, Ditjen Migas Gelar Fasilitasi Perizinan Untuk Kegiatan Usaha Pengangkutan Migas

Tuesday, 23 June 2020 - Dibaca 751 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menggelar Fasilitasi Perizinan Untuk Kegiatan Usaha Pengangkutan Migas, Senin (22/6). Acara yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti 178 peserta ini merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, khususnya pengawasan kepatuhan SPBE, serta dengan diterapkannya sistem aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi pada www.perizinan.esdm.go.id.

Kepala Sub Direktorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Dedy Wijaya dalam sambutannya mengatakan, sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir migas dapat dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Izin usaha di bidang hilir migas dibedakan atas 4 izin yaitu Izin Pengolahan, Izin Penyimpanan, Izin Pengangkutan dan Izin Niaga Migas.

"Setiap armada yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan migas harus telah terdaftar dalam izin pengangkutan migas dari Pemerintah," ujar Dedy.

Selama pandemi Covid-19, pelayanan terkait perizinan kepada badan usaha tetap berjalan normal. Dalam periode 1 Maret hingga 9 Juni 2020, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas telah menyetujui penerbitan izin usaha hilir migas sebanyak 257 izin usaha, terdiri dari 4 Izin Usaha Pengolahan Migas, 17 Izin Usaha Penyimpanan Migas, 200 Izin Usaha Pengangkutan Migas dan 36 Izin Usaha Niaga Migas. Selain itu, telah diterbitkan 9 rekomendasi ekspor dan impor hilir migas.

Lebih lanjut Dedy memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017, badan usaha yang telah memiliki izin, memiliki kewajiban melaporkan kegiatan usahanya setiap bulan dan melakukan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan sarana dan fasilitas. Juga, melakukan perpanjangan izin paling lambat 3 bulan sebelum izin usaha berakhir.

Pelanggaran atas kewajiban itu dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha. Apabila melakukan tindak pidana untuk pengangkutan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 butir b bahwa kegiatan pengangkutan migas tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.

"Saya ingatkan kembali, untuk perpanjangan izin usaha pengangkutan agar dilihat betul bahwa dalam peraturan dinyatakan 3 bulan sebelum perizinannya habis, harus segera diurus perpanjangan. Kalau misalnya 2 bulan sebelum izin berakhir baru diurus, itu tidak bisa diperpanjang lagi. Badan usaha harus mengajukan permohonan izin baru," tegas Dedy.

Menurut dia, banyak badan usaha yang kurang memperhatikan perpanjangan izin usaha ini, sehingga akhirnya harus mengurus izin baru. Dia menyarankan agar badan usaha sebaiknya mengurus perpanjangan jauh-jauh hari, misalnya sekitar 5 atau 6 bulan sebelum izin berakhir.

Acara ini disambut baik badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan migas serta perwakilan SPPBE LPG tabung 3 kg untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, Bali dan NTB. Darmanto dari Pertamina MOR V menegaskan akan menaati peraturan yang berlaku.

"Pertamina MOR V akan memastikan seluruh SPPBE baik PSO maupun Non PSO akan mengikuti ketentuan terhadap perizinan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, pengurusan perizinan berjalan lebih lancar," katanya.

Darmanto juga meminta badan usaha lainnya untuk memanfaatkan kesempatan ini, terutama terkait pengurusan perizinan.

Pokok bahasan lain dalam pertemuan virtual ini adalah kebijakan pelayanan perizinan secara online dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan izin usaha kegiatan hilir migas agar lebih efisien, efektif dan akuntabel dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Terkait keselamatan pada kegiatan usaha migas termasuk SPBE, disampaikan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas terdiri dari penelaahan desain, pemeriksaan keselamatan dan inspeksi, pemeriksaan keselamatan SPBU, analisis resiko, perpanjangan sisa umur layan, kepala teknik, sanksi dan ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.

Pemeriksaan keselamatan merupakan pengawasan pelaksanaan keselamatan migas dan keteknikan atas dipenuhinya peraturan perundangan, standar dan kaidah keteknikan yang baik. Berdasarkan hasil evaluasi, Kepala Teknik dapat menerbitkan atau menolak permohonan Persetujuan Layak Operasi.

Kontraktor atau pemegang izin usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Permen ini, dapat dikenaik tindakan teguran, penghentian sementara waktu penggunaan instalasi dan peralatan, juga pembatalan Persetujuan Layak Operasi.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan informasi, Kementerian ESDM menyediakan contact center 136. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam berinteraksi, baik berupa pertanyaan, pemberian informasi, maupun pelaporan terkait sektor ESDM. (TW)