Waktu Lelang WK Migas Diperpanjang Hingga 31 Desember 2017

Tuesday, 21 November 2017 - Dibaca 1180 kali

Jakarta, Pemerintah memperpanjang waktu lelang wilayah kerja (WK) migas yang semula tanggal 27 November menjadi 31 Desember 2017. Perpanjangan ini menunggu penetapan RPP Perpajakan Gross Split oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (21/11), secara garis besar tanggapan investor terhadap 15 WK migas yang ditawarkan pada putaran I tahun 2017 ini cukup baik. Terbukti untuk 10 WK migas konvensional, sebanyak 20 dokumen telah diambil investor. Sedangkan untuk WK migas non konvensional, dari 5 WK yang ditawarkan, 2 dokumen penawaran juga telah diambil investor.

Meski demikian, investor tetap menunggu kepastian penetapan RPP Perpajakan Gross Split. "Mereka menunggu kepastian masalah rancangan PP mengenai perpajakan gross split yang memang saat ini sudah selesai pembahasannya kami dengan para stakeholder. Memang butuh legalitas para pengebid untuk lelang tahap pertama yang mereka tunggu. Intinya kita undur sampai batas waktu 31 Desember ," jelas Ego.

Dengan pengunduran waktu lelang ini, maka lelang WK migas putaran II juga bergeser waktunya menjadi sekitar bulan Februari 2018.

Pemerintah menilai perpanjangan waktu lelang WK migas hingga 31 Desember ini sangat realistis mengingat tahapan yang dilalui dalam penyusunan RPP ini sudah sangat panjang dan intens serta melibatkan stakeholder. Apalagi Menteri Keuangan dan Menteri ESDM telah berupaya keras agar aturan perpajakan untuk bagi hasil gross split ini dapat segera ditetapkan.

"Perkiraan kami, saya sudah diskusi sama Pak Wamen (Arcandra Tahar), 31 Desember akhir tahun ini adalah waktu realistis. Sangat yakin bisa kita laksanakan," tambah Ego.

Berikut ini daftar WK migas konvensional putaran I yang ditawarkan secara langsung (direct offer):

  1. Andaman I (lepas pantai Aceh)
  2. Andaman II (lepas pantai Aceh)
  3. South Natuna (lepas pantai Natuna)
  4. Merak Lampung (lepas pantai dan daratan Banten-Lampung)
  5. Pekawai (lepas pantai Kalimantan Timur)
  6. West Yamdena (lepas pantai dan daratan Maluku)
  7. Kasuri III (daratan Papua Barat)

WK migas konvensional yang ditawarkan dengan lelang reguler:

  1. Tongkol (lepas pantai Natuna)
  2. East Tanimbar (lepas pantai Maluku)
  3. Mamberano (daratan dan lepas pantai Papua)

Sementara 5 WK migas non konvensional yang dilelang adalah:

  1. MNK Jambi I (daratan Jambi)
  2. MNK Jambi I (daratan Jambi dan Sumatera Selatan)
  3. GMB West Air Komering (daratan Sumatera Selatan)
  4. GMB Raja (daratan Sumatera Selatan)
  5. GMB Bungamas (daratan Sumatera Selatan). ( TW/DK)