Workshop Penyusunan Rancangan Pedoman Penerapan QA pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

Tuesday, 3 December 2019 - Dibaca 834 kali

Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto membuka Workshop Penyusunan Rancangan Pedoman Penerapan Quantity Assurance (QA) dan Regulasinya pada Kegiatan Usaha Hulu Migas di Bandung, Senin (2/12). Kegiatan ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengawali sambutannya Djoko mengatakan, terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di mana salah satu agendanya adalah optimalisasi penerimaan negara dengan kriteria keberhasilan penerapan QA dalam pengelolaan National Data Repository (NDR).

Sebelumnya pada tahun 2016, KPK telah mempublikasikan Buku Putih yang merupakan panduan QA pada kegiatan usaha hulu migas sebagai dasar pengelolaan NDR. Buku Putih ini merupakan hasil uji coba KPK dan SKK Migas di beberapa KKKS yang bertujuan untuk mengendalikan angka ketidakpastian dari pernyataan kuantitas suatu sistem alir mulai dari cadangan, sumur, proses hingga titik serah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

"Diharapkan setelah workshop ini, penerapan kebijakan QA pada kegiatan usaha hulu migas dapat dilaksanakan sesuai surat Sekretaris Jenderal KESDM nomor 1868/07/SJN.R/2019 tanggal 24 Oktober 2019 hal pemonitoran aksi pencegahan korupsi periode B12, di mana pada aksi no 6 target B12 adalah terdiseminasikannya kebijakan penerapan QA paling lambat tanggal 20 Desember 2019," ujar Djoko.

Di kegiatan hulu migas, lanjut dia, Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non pajak. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus illegal tapping dan illegal drilling.

"Adapun untuk sektor hilir, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan hilirisasi sektor migas melalui program pengembangan kilang-kilang baru, peningkatan pemanfaatan gas melalui perluasan jaringan gas rumah tangga dan pemakaian konverter kit di seluruh wilayah Indonesia, demi mewujudkan ketahanan energi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah dia.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, telah menginisiasi NDR. Melalui pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM telah ditetapkan sebagai Pengelola NDR. "Pusdatin Kementerian ESDM tidak hanya mengurusi data Migas namun juga terkait semua data yang dikelola oleh Kementerian ESDM," katanya.

Djoko mengharapkan agar para peserta dapat memberikan masukan untuk penyusunan rancangan pedoman penerapan QA dan regulasinya pada kegiatan usaha hulu migas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Agus Cahyono Adi, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo, Sekretaris SKK Migas Murdo Gantoro dan SVP Upstream Strategic Planning & Performance Evaluation PT Pertamina (Persero), Ekariza serta pihak terkait lainnya. (TW)