Workshop Perbandingan Regulasi Pengusahaan Gas Bumi Melalui Pipa di Dunia Internasional

Monday, 14 June 2021 - Dibaca 539 kali

Bogor, Dalam rangka peningkatan dan penguatan kompetensi pegawai di lingkungan Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas khususnya dan pegawai Ditjen Migas pada umumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyelenggarakan Workshop Perbandingan Regulasi Pengusahaan Gas Bumi Melalui Pipa di Dunia Internasional di Hotel Aston Sentul, Bogor, Jumat (11/6).

"Workshop ini penting mengingat penguatan kompetensi ASN menjadi salah satu dari empat indikator yang menjadi acuan dalam pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih ketika membuka acara ini.

Tema workshop ini, lanjut dia, sejalan dengan kebutuhan kompetensi yang harus dimiliki pegawai Ditjen Migas dalam merumuskan kebijakan hilir migas, di mana diharapkan pegawai dapat mengetahui regulasi atau kebijakan apa saja yang terkait dengan pengusahaan gas bumi melalui pipa di negara lain, sehingga diharapkan dapat membuka wawasan serta gambaran yang lebih jelas terhadap regulasi atau kebijakan di negara lain tersebut.

"Ke depannya, diharapkan kebijakan dan regulasi yang diterbitkan Pemerintah dapat mendorong iklim investasi di tanah air sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dapat memperluas infrastruktur, ramah kepada investor dan bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Soerja.

Hal senada juga dikemukakan Plt. Koordinator Niaga Migas Bayu Satria. "Program ini merupakan kegiatan rutin untuk memenuhi kebutuhan knowledge dan kompetensi pegawai Ditjen Migas," tambahnya.

Acara ini menampilkan narasumber dari PT Perusahaan Gas Negara yaitu Jauhar Gama Kurniawan selaku Advisor Regional Sales & Customer Management SOR I, Suryadi Wijaya selaku Advisor Legal Contract, serta Mochamad Haryo Pramantyo selaku Analyst Corporate Planning.

Jauhar Gama Kurniawan menyampaikan, secara umum kompetisi merupakan pondasi terbaik agar suatu bisnis dapat berjalan baik dan efisien. "Kalau ada penyedia barang dan jasa dikompetisikan, biasanya akan memberikan sisi terbaik dari harga, kuantitas, kualitas dan sebagainya. Kalau kalah bersaing, pasti badan usaha akan lebih efisien untuk meningkatkan kemampuan kompetisinya," tuturnya.

Namun demikian, tidak semua bisnis bagus untuk dikompetisikan. Ada karakteristik bisnis tertentu yang jika dikompetisikan justru akan menciptakan market failure, diantaranya bisnis yang bersifat monopoli alamiah. Sebagai contoh, untuk memenuhi kebutuhan gas dengan skala tertentu di suatu daerah, akan lebih murah jika dialirkan melalui satu pipa yang besar, dibandingkan dialirkan melalui beberapa pipa yang kecil.

Hanya saja, lebih lanjut Jauhar menegaskan, dalam pelaksanaan monopoli dibutuhkan regulasi agar tidak terjadi abuse of power. "Monopoli kecenderungannya menyebabkan suatu usaha tidak efisien. Karena itu butuh regulasi yang membuat behaviour suatu perusahaan bisa meniru seakan-akan ada kompetisi, meskipun kompetitif marketnya tidak ada," katanya.

Terdapat dua macam kompetisi yaitu pertama, kompetisi pasar di mana semua orang bisa mengakses pelanggan yang sama. Kedua, kompetisi wilayah kerja di mana kompetisi memperebutkan hak eksklusif.

Sementara Mochamad Haryo Pramantyo selaku Analyst Corporate Planning menyampaikan, umumnya gas ditemukan di daerah yang jauh atau sulit terjangkau. Oleh karena itu, diperlukan infrastruktur yang menghubungkan hulu migas dengan konsumen.

Berdasarkan draft Grand Strategi Energi Nasional, hingga 2040 kebutuhan gas akan terus meningkat di Indonesia. Selanjutnya, energi baru terbarukan juga akan lebih berkembang sejalan dengan perkembangan zaman. "Gas masih akan menjadi sumber energi transisi hingga nantinya akan beralih ke sumber energi baru dan terbarukan," tambah Haryo.

Lebih lanjut Haryo menjelaskan terdapat dua konsep besar dalam pengaturan infrastruktur pipa transmisi gas yaitu pertama, konsep sentralisasi di mana pihak yang berperan dalam pengaturan infrastruktur gas bumi adalah badan usaha dan regulator. Kebijakan ini terutama dilakukan di Eropa.

Kedua, konsep desentralisasi di mana pihak yang berperan adalah badan usaha dan customer. Pemerintah tidak terlalu terlibat, namun tetap hadir dengan melakukan pengawasan. Kompetisi yang terjadi tidak murni kompetisi karena ada regulator yang mengatur standar dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang dikompetisikan tersebut. Konsep ini antara lain dianut oleh Amerika Serikat, di mana regulator menerbitkan sertifikat "Public Covenience and Necessity".

"Pembangunan infrastruktur gas yang massif di negara tersebut juga selain produksinya yang banyak, juga disebabkan kebutuhannya yang tinggi," ujar Haryo.

Moda transportasi yang dapat dipilih dalam pengembangan infrastruktur gas adalah CNG, LNG, Gas to Liquid dan pipa. Hal ini ditentukan oleh besar demand gas yang akan dipenuhi, seberapa jauh jarak antara lokasi sumber pasokan dan demand, jangka waktu atau proyeksi demand tercapai dan competitive value di pengguna akhir dibandingkan alternatif energi lainnya.

Haryo juga menekankan bahwa banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam membangun pipa gas. Aspek keselamatan menjadi hal utama dalam mendesain aspek teknis pipa.

Sementara Suryadi Wijaya selaku Advisor Legal Contract, memaparkan bahwa terdapat beberapa kesamaan antara ketentuan dalam UU Ketenagalistrikan dan UU Migas yang telah dicabut berdasarkan putusan MK, antara lain terkait arah bentuk industri yang dituju berupa kompetisi, serta harga jual diserahkan pada persaingan usaha karena dinilai bertentangan dengan konstitusi negara.

Terkait arah kegiatan hilir gas bumi, dijelaskan bahwa terdapat dua konsep besar yaitu free market dan regulated market. Untuk Indonesia, arah kebijakan yang diambil adalah regulated market di mana harga diatur dan/atau ditetapkan Pemerintah, alokasi gas bumi ditetapkan oleh Pemerintah, pemberian prioritas kepada BUMN sebagai kepanjangan tangan Pemerintah, serta pengusahaan dapat dilakukan terintegrasi.

Dalam kesempatan tersebut dibahas pula mengenai keberadaan badan pengawas dalam kegiatan usaha hulu migas, serta badan pengatur dalam kegiatan usaha hilir migas.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian ESDM cq. Direktorat Pembinaan Usaha Hilir - Ditjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk kegiatan usaha gas bumi dengan tetap memperhatikan kebutuhan gas domestik dan iklim investasi. Melalui Permen ESDM No.06/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi, gas bumi diperuntukan untuk Program Pemerintah (Jargas dan SPBG), Kelistrikan, Pupuk dan Petrokimia Hulu, Industri Retail dan Industri Non-Retail. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan domestik, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir - Ditjen Migas memberikan izin usaha kegiatan hilir migas khususnya izin usaha kegiatan hilir gas bumi. (TW)