Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Sektor Minerba Ketiga Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

Thursday, 13 April 2017 - Dibaca 16597 kali

SURABAYA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Mineral dan Batubara (Minerba) di Provinsi Jawa Timur. Binwas meliputi rekapitulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pendataan jumlah produksi dan penjualan domestik batubara di Jawa Timur Khusus untuk Surabaya dan Bangkalan Madura. Binwas yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Minerba bersama anggota Komisi VII DPR RI ini merupakan Binwas yang ketiga setelah sebelumnya dilaksankan di Provinsi Sumatera Selatan.

Acara dihadiri oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Bambang Susigit; Anggota Komisi VII DPR RI, H. Mat Nasir; Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Timur, Dewi J. Putriatni, serta stakeholder pertambangan mineral dan batubara ini didahului penyampaian laporan kegiatan oleh Panitia Pelaksana Kegiatan menyampaikan bahwa acara Kegiatan Binwas Di Jawa Timur disampaikan bahwa acara dimulai pada hari Senin, tanggal 10 April 2014 didahului dengan pelaksanaan Konsultasi Pertambangan yang di hadiri oleh 41 peserta, dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan konsultasi terkait dengan permasalahan pertambangan mineral dan pertambangan di wilayah Jawa Timur (11/4).

Terdapat 3 kegiatan prioritas dari kegiatan kali ini adalah masalah perizinan, peningkatan nilai tambah, dan pembinaan pengawasan, sehingga diharapkan dalam acara kali ini semua peserta mendapatlan pemahaman terhadap pentingnya hal-hal tersebut, ujar Bambang Susigit.

Berdasarkan Data pertambangan mineral dan batubara Provinsi Jawa Timur rekapitulasi IUP hingga bulan Maret 2017, di Provinsi Jawa Timur terdapat 251 perusahaan yang berstatus Clear And Clean (CnC), dan 163 perusahaan Non CnC, Adapun nilai ekspor mineral di Jawa Timur berdasarkan Laporan Surveyor tahun 2014 s.d 2016, sebagai berikut :

65362928662878.png

Selain itu diperlukan juga penataan terhadap RKAB IUP Propinsi dilihat dari segi administrsi kewajiban penyampaian pelaporan RKAB. Hal ini sesuai dengan PP No. 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Pemegang IUP wajib melaporkan RKAB kepada pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Denganadanya pelaporan RKAB kepada pemerintah ini akan berdampak pada baiknya kegiatan usaha pertambangan sehingga dapat meningkatkan Penerimaan Negara baik pajak dan non pajak, Ujar Bambang.

Pasca-ditetapkannya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan IT menjadi kewenangan Pemerintah Pusat c.q KESDM. Saat ini Jawa Timur terdapat 18 pegawai negeri sipil (PNS) di sektor ESDM yang telah diangkat menjadi Inspektur Tambang. Binwas ini dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan minerba bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan, dan pihak terkait lainnya di Provinsi Jawa Timur.

Dengan adanya Binwas ketiga ini, maka pelaksanaan Binwas Terpadu sektor minerba menyisakan 17 provinsi lagi: Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Maluku, Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur/Kalimantan Utara. SN-HUMAS MINERBA