Dua Tahun Pakai Gross Split, Komitmen Kerja Pasti Migas Capai Rp 32 Triliun

Friday, 28 December 2018 - Dibaca 1126 kali

Jakarta, Sejak tahun 2017, Pemerintah menggunakan skema bagi hasil gross split untuk kontrak kerja minyak dan gas bumi. Hingga akhir 2018 ini, tercatat 36 wilayah kerja (WK) migas menggunakan skema tersebut dengan besaran komitmen kerja pasti yang bisa digunakan hingga 10 tahun mendatang US$ 2,13 miliar atau sekitar Rp 32 triliun.

Sementara total bonus tanda tangan yang diperoleh mencapai US$ 895,4 juta atau sekitar Rp 13,4 triliun.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Kamis (27/12) petang mengungkapkan, banyaknya jumlah WK yang menggunakan gross split, menunjukkan bahwa investor menyambut baik skema bagi hasil ini. Total 36 WK tersebut terdiri dari 9 WK eksplorasi, 21 WK terminasi dan 1 amandemen WK

"Tahun ini untuk blok eksplorasi sudah laku 9 WK, tahun lalu laku 5 WK. Tahun 2016 dan 2015 laku nol. Kalau ada yang mengatakan sistem gross split tidak cocok untuk blok eksplorasi, ternyata alhamdulillah hari ini tambah tiga," kata Arcandra.

Selain jumlah blok yang meningkat, besaran bonus tanda tangan yang didapat Pemerintah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang semula berkisar US$ 500.000, kini mencapai US$ 2.000.000.

"Selama ini bonus tanda tangan sangat kecil sekali yaitu US$ 500.000. Hari ini kita bisa menjual blok kita, bonus tanda tangan (sebesar) US$ 2.000.000. Artinya apa? Tiga kali lipat, empat kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya," tegasnya. (TW)