Kepmen ESDM Tentang Formula Harga Minyak West Seno Bangka Mix

Wednesday, 14 February 2018 - Dibaca 1684 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 26 Januari 2018, menetapkan Kepmen ESDM Nomor 298 K/12/MEM/2018 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Minyak Mentah West Seno Bangka Mix.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, minyak mentah West Seno Bangka Mix telah memiliki formula harga minyak mentah Indonesia sementara yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 290 K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah West Seno Bangka Mix.

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi Tim Harga Minyak Mentah, minyak mentah West Seno Bangka Mix telah memiliki kontinuitas produksi dan kestabilan pasar sehingga perlu dilakukan penyesuaian formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah West Seno Bangka Mix.

Dalam aturan ini, Menteri ESDM memutuskan bahwa formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis Minyak Mentah West Seno Bangka Mix adalah ICP Attaka minus US$ 0,68 per barel.

PT Pertamina (Persero) tidak mendapatkan fee pengelolaan dan/atau penjualan mengingat evaluasi penetapan harga minyak mentah West Seno Bangka Mix telah memperhitungkan faktor kualitas.

Ditetapkan pula, formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah West Seno Bangka Mix, dievaluasi oleh Tim Harga Minyak Mentah Indonesia secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Pada saat Kepmen ini berlaku, Kepmen ESDM Nomor 290 K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah West Seno Bangka Mix, dinyatakan tidak berlaku.

Kepmen ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018. (TW)