MEMBANGUN KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BERSAMA LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGALISTRIKAN ENERGI BARU TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI (PPSDM KEBTKE)

Monday, 3 September 2018 - Dibaca 5021 kali

Kebutuhan listrik nasional saat ini terus meningkat dikarenakan masyarakat yang semakin membutuhkan energi listrik untuk menunjang aktivitas hariannya. Dalam hal ini, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan rakyat Indonesia, Pemerintah Indonesia mencanangkan program pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 Mega Watt dengan memanfaatkan bahan bakar energi fosil maupun energi baru terbarukan.


Pembangunan beberapa pembangkit listrik menyebabkan usaha ketenagalistrikan ikut berkembang pesat. Untuk menjaga kualitas pasokan energi keberlanjutan dari usaha ketenagalistrikan ini, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berisikan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).


SKTTK disusun mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur diberbagai sektor pekerjaan. KKNI menjadi acuan dalam pengemasan SKTTK ke dalam tingkat atau jenjang kualifikasi.

Pengemasan SKTTK ke dalam jenjang kualifikasi KKNI sangat penting untuk keperluan penyandingan maupun penyetaraan kualifikasi dan atau rekognisi dengan tingkat pendidikan dan atau tingkat pekerjaan. Disamping itu, pengemasan SKTTK ke dalam KKNI juga penting untuk keperluan harmonisasi dan kerjasama saling pengakuan kualifikasi dengan negara lain, baik secara bilateral maupun secara multilateral pada sub sektor ketenagalistrikan yang telah ditetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Mekanisme sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan diatur oleh regulasi sektor ketenagalistrikan, yang disusun oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri/Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Keputusan Direktur Jenderal ketenagalistrikan. Sertifikasi Kompetensi merupakan salah satu mekanisme penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan guna memberikan keyakinan dan kepercayaan bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan berdasarkan bukti obyektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau pihak lain. Sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik, dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).

LSK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Proses sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilakukan dengan proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK, dengan melakukan Assessment terhadap tenaga teknik, yang mengacu pada unit-unit SKTTK dengan Kriteria Unjuk Kerja (KUK).

LSK PPSDM KEBTKE sebagai salah satu unit usaha dari PPK BLU PPSDM KEBTKE yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor: 389 K/20/DJL.4/2018. LSK PPSDM KEBTKE adalah Badan Layanan Umum (BLU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik dengan Klasifikasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Bidang Distribusi Tenaga Listrik, dan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Dengan diberlakukan dan ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi ketenagalistrikan, Pasal 4 ayat (2) Lembaga sertifikasi kompetensi tenaga teknik dapat berupa lembaga pemerintah. Hal ini memberi peluang bagi PPSDM KEBTKE sebagai lembaga sertifikasi kompetensi tenaga teknik.

Pada 10 Agustus 2018 lalu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menerbitkan Sertifikat Badan Usaha untuk PPSDM KEBTKE yang terdiri dari :

A. Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik :

1. Sub Bidang Konsultansi dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 104.1.1.617.B.1D.3175.H18

2. Sub Bidang Pembangunan dan Pemasangan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 103.1.1.621.B.1C.3175.H18

3. Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengujian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 102.1.1.625.B.1C.3175.H18

4. Sub Bidang Pengoperasian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 101.1.1.629.B.1D.3175.H.18

5. Sub Bidang Pemeliharaan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 100.1.1.632.B.1D.3175.H18

B. Bidang Distribusi Tenaga Listrik

1. Sub Bidang Konsultasi dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 099.1.1.619.B.1C.3175.H18

2. Sub Bidang Pembangunan dan Pemasangan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 098.1.1.623.B.1C.3175.H18

3. Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengujian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 097.1.1.627.B.1C.3175.H18

4. Sub Bidang Pengoperasian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 096.1.1.631.B.1C.3175.H18

5. Sub Bidang Pemeliharaan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 095.1.1.634.B.1C.3175.H18

C. Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

1. Sub Bidang Konsultasi dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 094.1.1.620.B.1C.3175.H18

2. Sub Bidang Pembangunan dan Pemasangan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 093.1.1.624.B.1C.3175.H18

3. Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengujian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 092.1.1.628.B.1C.3175.H18

4. Sub Bidang Pemeliharaan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 091.1.1.635.B.1C.3175.H18

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 389K/20/DJK.4/2018 tentang Penuntujukan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, tanggal 20 Agustus 2018. Hal ini menjelaskan bahwa LSK PPSDM KEBTKE dapat memberikan layanan usaha jasa Uji Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan sebanyak 14 Sub Bidang Kompetensi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sampai dengan Agustus 2021.

LSK PPSDM KEBTKE memiliki Visi menjadi lembaga sertifikasi kompetensi bidang ketenagalistrikan yang unggul, terpercaya, independen dan profesional bertaraf internasional. Misi LSK PPSDM KEBTKE yaitu melakukan proses sertifikasi kompetensi personel teknik ketenagalistrikan bidang pembangkitan tenaga listrik, bidang distribusi tenaga listrik, dan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta membangun sumber daya kompeten untuk mendukung kegiatan ketenagalistrikan di Indonesia.

LSK PPSDM KEBTKE dikelola oleh tenaga professional dengan latar belakang pendidikan formal D3, S1, S2, yang berpengalaman di bidang pembangkitan tenaga listrik, bidang distribusi tenaga listrik, dan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Memiliki 16 Asesor tetap, dengan 3 Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan bersertifikat kompetensi asesor ketenagalistrikan bidang pembangkitan tenaga listrik, bidang distribusi tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

LSK PPSDM memiliki keunggulan dibandingkan LSK lainnya, karena didukung oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memadai untuk masing - masing bidang, dibuktikan dengan penunjukkan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berdasarkan Surat Ketetapan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: 448 K/24.DJL.4/2017 sebagai TUK. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan kriteria lingkup pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab serta sikap melaksanakan suatu pekerjaan seperti :Kebutuhan listrik nasional saat ini terus meningkat dikarenakan masyarakat yang semakin membutuhkan energi listrik untuk menunjang aktivitas hariannya. Dalam hal ini, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan rakyat Indonesia dan meningkatnya Pemerintah Indonesia mencanangkan program pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 Mega Watt dengan memanfaatkan bahan bakar energi fosil maupun energi baru terbarukan.

Pembangunan beberapa pembangkit listrik menyebabkan usaha ketenagalistrikan ikut berkembang pesat. Untuk menjaga kualitas pasokan energi keberlanjutan dari usaha ketenagalistrikan ini, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berisikan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

SKTTK disusun mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur diberbagai sektor pekerjaan. KKNI menjadi acuan dalam pengemasan SKTTK ke dalam tingkat atau jenjang kualifikasi.

Pengemasan SKTTK ke dalam jenjang kualifikasi KKNI sangat penting untuk keperluan penyandingan maupun penyetaraan kualifikasi dan atau rekognisi dengan tingkat pendidikan dan atau tingkat pekerjaan. Disamping itu, pengemasan SKTTK ke dalam KKNI juga penting untuk keperluan harmonisasi dan kerjasama saling pengakuan kualifikasi dengan negara lain, baik secara bilateral maupun secara multilateral pada sub sektor ketenagalistrikan yang telah ditetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Mekanisme sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan diatur oleh regulasi sektor ketenagalistrikan, yang disusun oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri/Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Keputusan Direktur Jenderal ketenagalistrikan. Sertifikasi Kompetensi merupakan salah satu mekanisme penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan guna memberikan keyakinan dan kepercayaan bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan berdasarkan bukti obyektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau pihak lain. Sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik, dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).

LSK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Proses sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilakukan dengan proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSK, dengan melakukan Assessment terhadap tenaga teknik, yang mengacu pada unit-unit SKTTK dengan Kriteria Unjuk Kerja (KUK).

LSK PPSDM KEBTKE sebagai salah satu unit usaha dari PPK BLU PPSDM KEBTKE yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Nomor: 389 K/20/DJL.4/2018. LSK PPSDM KEBTKE adalah Badan Layanan Umum (BLU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik dengan Klasifikasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Bidang Distribusi Tenaga Listrik, dan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Dengan diberlakukan dan ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi ketenagalistrikan, Pasal 4 ayat (2) Lembaga sertifikasi kompetensi tenaga teknik dapat berupa lembaga pemerintah. Hal ini memberi peluang bagi PPSDM KEBTKE sebagai lembaga sertifikasi kompetensi tenaga teknik.

Pada 10 Agustus 2018 lalu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menerbitkan Sertifikat Badan Usaha untuk PPSDM KEBTKE yang terdiri dari :

A. Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik :

1. Sub Bidang Konsultansi dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 104.1.1.617.B.1D.3175.H18

2. Sub Bidang Pembangunan dan Pemasangan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 103.1.1.621.B.1C.3175.H18

3. Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengujian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 102.1.1.625.B.1C.3175.H18

4. Sub Bidang Pengoperasian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 101.1.1.629.B.1D.3175.H.18

5. Sub Bidang Pemeliharaan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 100.1.1.632.B.1D.3175.H18

B. Bidang Distribusi Tenaga Listrik

1. Sub Bidang Konsultasi dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 099.1.1.619.B.1C.3175.H18

2. Sub Bidang Pembangunan dan Pemasangan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 098.1.1.623.B.1C.3175.H18

3. Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengujian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 097.1.1.627.B.1C.3175.H18

4. Sub Bidang Pengoperasian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 096.1.1.631.B.1C.3175.H18

5. Sub Bidang Pemeliharaan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 095.1.1.634.B.1C.3175.H18

C. Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

1. Sub Bidang Konsultasi dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 094.1.1.620.B.1C.3175.H18

2. Sub Bidang Pembangunan dan Pemasangan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 093.1.1.624.B.1C.3175.H18

3. Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengujian dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 092.1.1.628.B.1C.3175.H18

4. Sub Bidang Pemeliharaan dengan Nomor Sertifikat Badan Usaha 091.1.1.635.B.1C.3175.H18

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 389K/20/DJK.4/2018 tentang Penuntujukan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, tanggal 20 Agustus 2018. Hal ini menjelaskan bahwa LSK PPSDM KEBTKE dapat memberikan layanan usaha jasa Uji Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan sebanyak 14 Sub Bidang Kompetensi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sampai dengan Agustus 2021.

LSK PPSDM KEBTKE memiliki Visi menjadi lembaga sertifikasi kompetensi bidang ketenagalistrikan yang unggul, terpercaya, independen dan profesional bertaraf internasional. Misi LSK PPSDM KEBTKE yaitu melakukan proses sertifikasi kompetensi personel teknik ketenagalistrikan bidang pembangkitan tenaga listrik, bidang distribusi tenaga listrik, dan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta membangun sumber daya kompeten untuk mendukung kegiatan ketenagalistrikan di Indonesia.

LSK PPSDM KEBTKE dikelola oleh tenaga professional dengan latar belakang pendidikan formal D3, S1, S2, yang berpengalaman di bidang pembangkitan tenaga listrik, bidang distribusi tenaga listrik, dan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Memiliki 16 Asesor tetap, dengan 3 Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan bersertifikat kompetensi asesor ketenagalistrikan bidang pembangkitan tenaga listrik, bidang distribusi tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

LSK PPSDM memiliki keunggulan dibandingkan LSK lainnya, karena didukung oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memadai untuk masing - masing bidang, dibuktikan dengan penunjukkan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berdasarkan Surat Ketetapan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: 448 K/24.DJL.4/2017 sebagai TUK. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan kriteria lingkup pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab serta sikap melaksanakan suatu pekerjaan seperti :

c-asasasasasas.png











Dengan ditetapkannya LSK PPSDM KEBTKE sebagai salah satu penyedia jasa sertikasi kompetensi sub sektor ketenagalistrikan, maka LSK PPSDM KEBTKE siap mendukung penyiapan sumber daya manusia yang kompeten yang siap bersaing untuk mensukseskan Program Pemerintah Pembangunan Pembangkit 35.000 MW dan bersaing di skala Nasional atau Internasional.