Meminimalisir Perusakan Lingkungan oleh Pertambangan Kecil

Wednesday, 29 August 2018 - Dibaca 2692 kali

Kalimantan Utara - Sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan merupakan usaha padat modal, teknologi, dan berisiko tinggi. Tak pelak, butuh manajemen dan sistem yang baik dalam mengelola bisnis pertambangan. Salah satunya diwujudkan lewat good mining practice yang harus diterapkan setiap perusahaan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Baik perusahaan yang luasan wilayah besar, ataupun kecil.

Wilayah yang kini layak mendapat perhatian ketat adalah Kalimantan Utara, provinsi termuda di Indonesia. Berdasarkan stratigrafi tersier di Cekungan Tarakan, ada beragam batuan sedimen yang dapat berfungsi sebagai batuan induk, reservoir, dan penutup. Pun terdapat batuan beku asam hingga batuan beku menengah seperti granit, rhyolit, trachyt, diorit, dan andesit yang mengindikasikan adanya kegiatan magmatik pada saat Miosen.

Dampak lain dari kegiatan magmatik ini adalah terjadinya alterasi hidrotermal terhadap batuan yang lebih tua. Ini menghasilkan bahan galian seperti kaolin dan bentonit yang berpotensi sebagai bahan dasar industri keramik. Kondisi stratigrafi juga memungkinkan terbentuknya batu gamping dari formasi yang berumur tersier.

Dari segi geologi di atas, terlihat bahwa Kaltara memiliki potensi pertambangan bahan galian batuan (Galian C). Mengingat tambang batuan ini biasanya dilaksanakan dalam skala kecil, justru lebih sering mengesampingkan aspek keselamatan kerja, serta aspek lingkungan.

Dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta lingkungan hidup, kegiatan pertambangan mengandung tingkat risiko kecelakaan dan perusak lingkungan yang tinggi. Lantaran itu pula, Diklat Pengawasan Pertambangan bagi Pekerja Tambang Skala Kecil menjadi sangat penting.

Tujuannya, mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan professional sehingga mampu berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral secara aman, efektif, dan efisien. Tak hanya itu, diharapkan pula terjadi peningkatan pembangunan melalui kemandirian yang meningkatkan kesejahteraan hidup serta berdampak baik kepada lingkungan dan masyarakat.

Penyelenggaraan diklat ini merupakan kerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara. Bertempat di salah satu hotel di Kaltara, diklat ini berlangsung pada 27 Agustus - 4 September 2018. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M. Si., dan Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, PPSDM Geominerba, Ade Hidayat.

Sebanyak 20 peserta yang mewakili perusahaan tambang skala kecil di provinsi ini mengikuti pelatihan tersebut, diantaranya PT. Wana Lestari, PT. Bahtera Indah Jaya, PT. Putra Sungai Kayan, PT. Dewa Ruci Mandiri, PT. Pipit Bulungan Jaya, PT Harismas Agro Utama, PT. Karbon Kartanegara, PT. Makmur Jaya Prestasi, CV. Maju Bersama, CV. Wira Sinar Abadi, CV. Putra Seriang Sampai, CV. Damadu, UD. Karya Mandiri, CV. Seriang Jaya Perkasa, CV. Abimanyu Selaras, CV. Mitra Bangun Atulai.

Para peserta akan mendapat materi seperti Peraturan Perundangan Subsektor Minerba, Pengenalan Kegiatan Pertambangan Minerba, Dasar-dasar Keselamatan Tambang, Dasar-Dasar Lindungan Lingkungan Hidup Pertambangan, Inspeksi dan Pengamatan K-3, Investigasi Kecelakaan dan Pelaporan, Tanggung Gugat Pekerja Tambang, Pertemuan Keselamatan Kerja (Safety Meeting), Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Teknis Pembuatan Analisa Keselamatan Kerja. (ind)