PPSDM KEBTKE MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PANAS BUMI

Thursday, 30 January 2020 - Dibaca 1083 kali

Seperti kita ketahui bersama, pada rapat terbatas tanggal 23 Februari 2016, Presiden Joko Widodo menekankan urgensi kebijakan terkait penetapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memperkuat industri nasional serta membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas di dalam negeri. TKDN harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten bukan sekadar kebijakan teknis administrative yang diperlukan dalam perlengkapan syarat proses pengadaan barang dan jasa.

Laode Sulaeman menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo selaku Presiden RI tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri ESDM No. 1953/2018 yang menyatakan setiap badan usaha yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral yang meliputi kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi; mineral dan batubara; ketenagalistrikan; dan energi baru terbarukan dan konservasi energi, dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib menggunakan barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi di dalam negeri sepanjang memenuhi kualitas/spesifikasi, waktu penyerahan dan harga

Keputusan Menteri ESDM tersebut mempertegas kewajiban pemegang izin panas bumi mengutamakan pemanfaatan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing sesuai dengan isi pasal 52 Undang-Undang no 21 Tahun 2014. Oleh karena itu pengetahuan yang mendalam terkait TKDN khususnya di bidang panas bumi sangat diperlukan oleh Badan Usaha Pengembang Panas Bumi, Badan Usaha Penunjang dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam proyek pengusahaan panas bumi Imbuhnya.

Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi stakeholder panas bumi terhadap TKDN maka Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Panas Bumi dari sudut pandang Regulasi dan Implementasinya yang dilaksanakan pada tanggal 29 s.d 30 Januari 2020, dikuti dari beberapa perusahaan yang terdiri dari Kopjasa, PGE, Sarulla, Ormat, Great Wall, Thermochem, Supreme, Medco, bertempat di The Margo Hotel Depok (The Margo Hotel) Jalan Margonda Raya No.358, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Diharapkan setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini peserta mampu melakukan penghitungan/penyusunan secara mandiri dan mendetail TKDN di bidang panas bumi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga target implementasi TKDN di proyek panas bumi lebih mudah dicapai.

Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya. Terlaksananya kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kementerian ESDM melalui BLU PPSDM KEBTKE dapat memberikan layanan Bimbingan Teknis bagi mitra kerja khususnya perusahaan/industri yang bergerak di Bidang Ketenagalistrikan dan Konservasi Energi.

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

COME & JOIN US!!!

PPSDM KEBTKE YOUR FUTURE ENERGY PARTNER

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico HP. 08118123490

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web http: //diklat.ppsdmkebtke.esdm.go.id

(SA)