Sertifikasi, Jaminan Para Pengawas Operasional Layak Diberi Tanggung Jawab

Monday, 11 November 2019 - Dibaca 1463 kali

Bandung - Pengakuan terkait kompetensi para pengawas operasional melalui sertifikasi merupakan salah satu upaya pemerintah mengukuhkan hak dan kewajiban pegawai. Pemerintah menjamin para pengawas operasional ini layak mendapat hak dan tanggung jawab mengelola kegiatan pertambangan dari aspek teknis, keselamatan, dan lindungan lingkungan sesuai jenjangnya.

Untuk memperoleh sertifikasi itu, para pengawas operasional harus mengikuti Diklat Pemenuhan dan Sertifikasi Pengawas Operasional yang diselenggarakan oleh PPSDM Geominerba sebagai training provider pemerintah. Melalui diklat ini, diharapkan perusahaan pemegang IUP dapat mempersiapkan SDM nya menuju tingkatan manajemen puncak agar memiliki pengetahuan teknis sesuai peraturan untuk menduduki jabatan Kepala Teknik Tambang.

Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat membuka diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Utama (POU) pada Pertambangan Angkatan IV, Senin (11/11) pagi di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Bandung. Ia didampingi Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pengembangan SDM, Suherman Resmana, dan salah satu pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Arief Heru Kuncoro selaku Kasubdit Standardisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara.

Diklat POU Angkatan terakhir di tahun 2019 ini diikuti 12 orang peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia. "Diharapkan setelah mengikuti diklat ini, peserta dapat mewujukan good mining practices secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga dapat dipastikan terlaksananya konsep pembangunan berkelanjutan," kata Ade.

Ade juga menyampaikan harapannya agar peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap mental, komitmen dan kosisten antara konsep dengan program penerapannya pada kegiatan usaha pertambangan. "Dan yang terpenting dapat menyatubahasakan persepsi dan pola pikir serta strategi dan tindakan dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan hidup, teknis pertambangan, standardisasi dan usaha jasa serta konservasi pada kegiatan usaha pertambangan." (IR)