Peningkatan Level Kapabilitas Inspektorat Jenderal KESDM

Tuesday, 21 March 2017 - Dibaca 10553 kali

JAKARTA - Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Internal Audit Capability Models/ IACM) adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. Saat ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian ESDM telah mencapai level 3 yang berarti telah mampu memberikan assurance bahwa program dan kegiatan pemerintah telah efisien, efektif dan sesuai taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. IACM ini menggambarkan jalur evolusi organisasi sektor publik dalam mengembangkan pengawasan intern yang efektif untuk memenuhi persyaratan tata kelola organisasi ke arah profesional. IACM mengenal lima tingkatan (level) sebagai berikut:

Level 1 - Initial, menunjukan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tidak berkesinambungan, tidak berulang, tergantung pada usaha-usaha individu.

Level 2 - Infrastructure, menunjukan bahwa praktik dan prosedur Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah berkesinambungan dan berulang.

Level 3 - Integrated, menunjukan bahwa manajemen Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah dan parktik profesional telah diterapkan secara seragam.

Level 4 - Managed, menunjukan bahwa Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah telah mengintegrasikan informasi dari berbagai organisasi untuk peningkatan tata kelola dan manajemen risiko.

Level 5 - Optimizing menunjukan bahwa Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah telah belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan.

Setiap level terdiri dari 6 elemen, yaitu Peran dan Layanan APIP; Pengelolaan SDM APIP; Penyelenggaraan Pengawasan Intern Pemerintah Secara Profesional; Manajemen Kinerja dan Akuntabilitas; Hubungan dan Budaya Organisasi; dan Struktur Tata Kelola. Selanjutnya masing-masing elemen pada setiap level mempunyai Key Process Area (KPA). Berdasarkan asesmen mandiri yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016, seluruh KPA pada masing-masing elemen di level 2 telah terpenuhi dan telah memenuhi seluruh KPA pada 4 dari 6 elemen di level 3.

Berdasarkan pencapaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan asesmen mandiri, secara keseluruhan tingkat kapabilitas Inspektorat Jenderal Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2016 berada pada Level 3 (Integrated) Dengan Catatan. Sehubungan dengan itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2017 mentargetkan untuk dapat mencapai level 3 penuh dan melakukan langkah-langkah untuk dapat memenuhi beberapa elemen pada level 4 khususnya elemen 1 yaitu Peran dan Layanan APIP, elemen 5 yaitu Hubungan dan Budaya Organisasi, dan elemen 6 yaitu Struktur Tata Kelola.