Sosialisasi Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM

Friday, 15 January 2021 - Dibaca 822 kali

Jumat (15/01), dalam rangka memperkuat pemahaman terkait pelaksanaan tugas pengawasan, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menyelenggarakan Sosialisasi Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Pada sosialisasi ini Inspektur Jenderal, Akhmad Syakhroza, menyampaikan tugas Inspektorat Jenderal yakni menurut Permen ESDM No.13 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja KESDM & Permen ESDM No.3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan KESDM adalah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan kementerian.

Kewenangan pengawasan ITJEN mencakup pengelolaan PNBP, pengawasan teknis bidang ESDM, pengawasan pembangunan infrastruktur & administrasi pemerintahan, dan pengawasan anggaran/keuangan negara. Kewenangan ITJEN dalam Pengawasan Pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP. Kemudian kewenangan ITJEN Pengawasan Teknis Bidang ESDM (Migas, Minerba, EBTKE, Gatrik, dan Geologi sesuai dengan PP No.12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Pasal 15 ayat (1) huruf d: "untuk pengawasan teknis, menteri teknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing masing sesuai dengan fungsi dan kewenangannya".

Adapun kewenangan ITJEN dalam Pengawasan Infrastruktur & Administrasi Pemerintahan yaitu wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa melalui APIP pada K/L/Pemda masing-masing. Serta kewenangan ITJEN Pengawasan Anggaran/ Keuangan Negara meliputi pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan APBN dan memiliki kewenangan untuk mengakses terhadap seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan baik dalam bentuk dokumen, dokumen elektronik atau bentuk lainnya dalam pelaksanaan tugas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara ini turut dihadiri oleh unit kerja terkait, seperti Biro Perencanaan, Biro Organisasi dan Tata Laksana, dan Biro Sumber Daya Manusia. Acara kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif.

*Acara dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.